Menu
in ,

Sandiaga Uno: Lewat e-Filing, Lapor SPT Bisa dari Rumah

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2021 secara on-line lewat e-Filing. Karena melalui e-Filing, lapor SPT tahunan bisa dilakukan di rumah.

“SPT tahunan berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Untuk itu, saya mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera lapor SPT tahunannya sebelum 31 Maret 2022 dan pelaporannya dari rumah saja melalui e-Filing,” kata Sandi dalam akun Instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat (@pajakwpbesar4), dikutip Pajak.com, (16/3).

Ia menegaskan, WP memiliki keharusan untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahun. Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib melaporkan SPT tahunan.

“Apalagi seperti yang saya katakan, sekarang proses pelaporan SPT tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara elektronik melalui e-Filing pada (kanal) DJP on-line. Melalui saluran tersebut, Wajib Pajak bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak,” ujar Sandi.

Ia memastikan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara. Pajak juga dimanfaatkan untuk program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Sebelumnya, para pejabat negara juga telah melaporkan SPT tahunan lewat e-Filing secara serentak. Para pejabat negara itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; dan Kapolri Listyo Sigot Prabowo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan apresiasinya kepada DJP karena telah memudahkan masyarakat menyampaikan SPT tahunan. Ia juga menekankan, membayar pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan—bukti cinta pada negara.

“Saya telah lapor SPT tahunan secara on-line dengan menggunakan e-Filing. Terima kasih kepada dirjen pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-Filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” kata Airlangga.

Sementara, menurut Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kepatuhan WP dapat mendorong peningkatan penerimaan negara, sehingga salah satu manfaatnya dapat membantu rakyat prasejahtera.

“Dengan pajak ini kita bisa melakukan subsidi silang kepada saudara-saudara kita warga Indonesia yang tidak mampu dalam menerima program bantuan sosial (bansos). Yang tidak kalah penting adalah ada 130 juta WNI (warga negara Indonesia) yang membantu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Itu adalah karena kecepatan dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajibannya,” kata Muhadjir.

Seperti diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan pada WP orang pribadi senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada WP badan Rp 1 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version