Sambut Hari Jadi, Pemkot Pekanbaru Hapus Denda Pajak Daerah Ini Selama 3 Bulan
Pajak.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dengan menghapuskan denda pajak daerah untuk sejumlah sektor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-241, sekaligus untuk mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Agung mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa perlu khawatir membayar sanksi administrasi.
“Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka memberi kemudahan bagi Wajib Pajak sekaligus menyambut Hari Jadi Pekanbaru. Ini adalah bentuk perhatian dan dorongan dari pemerintah agar masyarakat lebih patuh pajak,” kata Agung dalam acara peluncuran logo Hari Jadi Pekanbaru ke-241, dikutip Pajak.com, Selasa (3/6/2025).
Adapun kebijakan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota dan menjadi landasan hukum pemberlakuan insentif pajak tersebut selama tiga bulan ke depan.
Berdasarkan SK tersebut, beberapa sektor pajak yang mendapatkan penghapusan denda antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
- Pajak reklame,
- Pajak air tanah,
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, serta jasa perhotelan.
Agung meyakini kebijakan ini dapat menurunkan beban administrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Selain itu, ia juga menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan melalui program ini.
Di sisi lain, pihaknya juga terus melakukan penindakan terhadap para pengemplang pajak. Tercatat sebanyak 30 restoran di tiga pusat perbelanjaan besar di Pekanbaru—Mall Living World, Ciputra, dan SKA—disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Penyegelan tersebut dilakukan setelah tim Bapenda menemukan bukti manipulasi laporan omzet dan tunggakan pajak dalam jumlah signifikan.
“Objek pajak ini menunggak dan bahkan memanipulasi laporan. Mereka melaporkan omzet yang tidak sesuai agar membayar pajak restoran lebih rendah,” tegas Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, usai memimpin penyegelan.
Selain pajak restoran, sebagian pelaku usaha juga menunggak pajak reklame lebih dari satu tahun. Bapenda menyatakan segel hanya bisa dilepas jika pelaku usaha melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
Denny menegaskan, tindakan penyegelan ini menjadi bagian dari upaya penertiban dan pengawasan aktif untuk menekan kebocoran penerimaan dan menggenjot PAD.
“Pengawasan seperti ini akan rutin kami lakukan ke depan. Kami imbau pelaku usaha agar jujur dan tertib membayar pajak,” pungkas Denny.
Comments