in ,

Gandeng Kanwil LTO, Pertamina Pahami Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak dan Litigasi Era Coretax 

Gandeng Kanwil LTO
FOTO: Kanwil LTO

Gandeng Kanwil LTO, Pertamina Pahami Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak dan Litigasi Era Coretax 

Pajak.com, Bandung – PT Pertamina (Persero) gandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) dalam workshop yang mengupas perubahan ketentuan pemeriksaan pajak dan litigasi di era CoretaxWorkshop yang diselenggarakan di Bandung dan diikuti oleh jajaran Divisi Pajak Pertamina Pusat maupun seluruh anak perusahaan ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif mengenai ketentuan perpajakan terkini demi menciptakan efektivitas bisnis berkelanjutan.

Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Kanwil LTO Reza Kurniawan mengungkapkan, kegiatan ini menjadi forum strategis dalam rangka berbagi pemahaman teknis mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, sehingga diharapkan mampu memberikan solusi bagi perusahaan.

Baca Juga  Penerimaan Anjlok, Stafsus Sri Mulyani Ungkap DJP Tancap Gas Gali Potensi dan Pemeriksaan Pajak

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang KUP [Ketentuan Umum Perpajakan] dan menjadi dasar teknis dalam meningkatkan efektivitas serta transparansi pemeriksaan,” terang Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/6/25).

Ia juga meyakinkan bahwa perkembangan sistem Coretax akan mendorong reformasi proses bisnis agar lebih modern, transparan, dan akuntabel, termasuk pada litigasi pajak.

“Kanwil LTO menyambut baik inisiatif Pertamina  dalam menyelenggarakan workshop ini sebagai bentuk sinergi dan kesadaran bersama akan pentingnya pemahaman regulasi terbaru di era digitalisasi administrasi perpajakan—Coretax. Semoga Wajib Pajak semakin siap menghadapi transformasi sistem administrasi pajak nasional menuju tata kelola yang akuntabel, transparan, dan efisien,” ujar Reza.

Baca Juga  PER-7/2025 Terbit: Coretax Kini Gunakan Identitas Pajak Selain NPWP!

Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak dan Litigasi Era Coretax 

Terkait perubahan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025, materi disampaikan oleh Pemeriksa Pajak Kanwil LTO Johana Lanjar Wibowo. Dijelaskannya bahwa perubahan skema jangka waktu pemeriksaan pajak kini menerapkan batas waktu proporsional, yaitu lima bulan untuk pemeriksaan lengkap, tiga bulan untuk pemeriksaan terfokus, dan satu bulan untuk pemeriksaan spesifik.

“Pembahasan daftar temuan pemeriksaan kini wajib dilakukan maksimal satu bulan sebelum masa pemeriksaan berakhir, sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan sengketa,” ujarnya.

Johana yang juga merupakan Lighthouse Team Duta Transformasi Kanwil LTO sekaligus Penyuluh Anti Korupsi menegaskan pentingnya menjaga nilai integritas dalam setiap interaksi proses pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Alami Kontraksi 10,14 Persen Jadi Rp683,3 Triliun hingga Mei 2025

“Pimpinan dan seluruh pegawai Kanwil LTO berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk turut menjaga integritas dalam setiap tahapan proses pemeriksaan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Pajak Kanwil LTO Hadi Kusnoto menekankan pentingnya tahap pembahasan temuan hasil pemeriksaan. Perubahan prosedur pembahasan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025.

“Wajib Pajak memiliki hak untuk mengklarifikasi setiap temuan, menyampaikan dokumen pendukung, hingga menghadirkan pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” ungkapnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *