Regulasi Pemeriksaan Pajak Berubah, Ini Strategi Hadapi Kompleksitasnya
Pajak.com, Jakarta – Ketentuan pemeriksaan pajak berubah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono memetakan sejumlah kompleksitas dengan adanya perubahan tersebut. Kepada Pajak.com, Awal pun membongkar strategi dalam menghadapinya.
“Secara umum PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat proses pemeriksaan lebih cepat dan efisien. Wajib Pajak tidak perlu berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian dan proses pemeriksaan, sehingga beban administratif tim internal lebih ringan. PMK ini juga meningkatkan kepastian hukum karena hasil pemeriksaan dapat segera diketahui, alhasil Wajib Pajak bisa cepat menindaklanjuti koreksi, mengajukan keberatan, atau menyusun strategi pembayaran pajak,” ungkap Awal di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta, (5/6/25).
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa perubahan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 dapat menimbulkan berbagai kompleksitas bagi Wajib Pajak. Setidaknya, Awal memetakan 3 kompleksitas dalam regulasi yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini.
Pertama, kompleksitas administratif perpajakan. “Saat ini dokumentasi-dokumentasi harus dibuat serapi mungkin, bahkan kalau bisa semua dokumen transaksi keuangan dibuat softcopy file. Untuk itu, kami sarankan Wajib Pajak membenahi tata kelola dokumen berbasis digitalisasi. Wajib Pajak harus menyediakan dokumen tepat waktu, dalam format digital dan di-upload melalui Coretax,” ungkap Awal.
Secara simultan, Wajib Pajak harus meningkatkan sistem pembukuan dan pencatatan. Sistem tersebut harus dilakukan dengan rapi dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.
Kedua, kompleksitas pemahaman regulasi. Sebab menurutnya, terdapat beberapa interpretasi aturan baru. Selain itu, ada kompleksitas aturan, dimana PMK ini belum dilengkapi dengan petunjuk teknis, juknis, atau surat edaran dari DJP, sehingga rawan terjadi multitafsir.
“Wajib Pajak membutuhkan sumber daya manusia [SDM], baik pegawai atau konsultan, yang mengerti bagaimana cara mendokumentasi dan mencatat transaksi keuangannya dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Tidak kalah penting, Wajib Pajak juga membutuhkan SDM yang bisa menganalisis dampak pajak atas setiap transaksi keuangan,” ujar Awal.
Ketiga, kompleksitas proses penyelesaian pemeriksaan pajak yang jauh lebih singkat dari sebelumnya 12 bulan. PMK Nomor 15 Tahun 2025 membedakan tiga kategori pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap memiliki jangka waktu penyelesaian paling lama 5 bulan, pemeriksaan terfokus maksimal 3 bulan, dan pemeriksaan spesifik paling lama diselesaikan dalam 1 bulan. Dengan begitu, menurut Awal, diperlukan manajemen waktu yang baik.
“Pemeriksaan bisa menjadi terlalu tergesa-gesa. Pemeriksa dapat kehilangan waktu untuk memverifikasi data dengan menyeluruh, sehingga potensi kesalahan atau asumsi sepihak meningkat. Koreksi bisa terlalu berbasis indikasi cepat tanpa cukup klarifikasi,” ungkap Awal.
Oleh karena itu, menurutnya, PMK ini menuntut Wajib Pajak siap sedia dengan semua dokumen dan penjelasan dalam waktu sangat singkat. Awal mengestimasikan, “risiko miss atau kekeliruan dalam menjawab klarifikasi meningkat, yang bisa dianggap sebagai indikasi ketidakpatuhan.”
Secara parsial, ia berpandangan, pemeriksaan pajak akan menjadi lebih ketat dan fokus pada target koreksi. Pemeriksa bisa lebih selektif dan agresif untuk mengunci temuan—potensi koreksi lebih sempit tapi lebih tajam.
“Waktu singkat juga bisa mempersempit ruang klarifikasi informal antara Wajib Pajak dan pemeriksa. Jadi, kurangnya waktu untuk dialog atau mediasi. Hal ini bisa memperbesar peluang terjadinya sengketa pajak yang berlanjut ke proses keberatan dan/atau banding,” ujar Awal.
Dalam menghadapi era baru pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025, Wajib Pajak perlu mempersiapkan strategi secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan pajak dan mengelola risiko pemeriksaan dengan baik. Strategi tersebut utamanya pemahaman mendalam atas PMK Nomor 15 Tahun 2025.
“Pelajari substansi regulasi, artinya Wajib Pajak harus memahami apa saja perubahan signifikan dari PMK ini, seperti kriteria pemeriksaan—ada lengkap, terfokus, dan spesifik. Memahami lagi hak dan kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan.
Pelajari standardisasi prosedur pemeriksaan, misalnya penggunaan IT dan waktu penyelesaian,” jelas Awal.
Ia juga menyarankan Wajib Pajak untuk memperkuat sistem administrasi dan dokumentasi, utamanya sistem pembukuan serta menyelenggarakan laporan keuangan sesuai standardisasi PSAK dan aturan perpajakan.
“Dokumentasi pendukung transaksi harus tersedia dan rapi, seperti faktur pajak, kontrak, invoice, rekonsiliasi bank. Akan lebih baik lagi, apabila semua dokumen disimpan juga dalam bentuk softcopy file. Untuk transfer pricing dan grup usaha, siapkan dokumentasi transfer pricing (TP-doc),” ungkap Awal.
Strategi selanjutnya adalah melakukan tax review secara berkala. Hal ini penting dilakukan karena mempunyai tujuan strategis, diantaranya menemukan potensi kesalahan sebelum diperiksa DJP, menghindari sanksi yang lebih besar jika diperiksa, menyusun koreksi sukarela dan melakukan pembetulan SPT Tahunan jika perlu, serta mengidentifikasi area rawan sengketa perpajakan.
“Jika diperlukan, libatkan konsultan pajak untuk menyusun strategi menghadapi pemeriksaan, mendampingi selama pemeriksaan dan menyusun argumen bila terjadi sengketa pajak,” pungkas Awal.

Comments