in ,

Realisasi PNBP Merosot 24,59 Persen Jadi Rp153,3 Triliun pada April 2025

FOTO : IST

Realisasi PNBP Merosot 24,59 Persen Jadi Rp153,3 Triliun pada April 2025

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir April 2025 tercatat sebesar Rp153,3 triliun. Meskipun telah mencapai 29,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini, capaian tersebut mengalami penurunan 24,59 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang sebesar Rp203,3 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa, dalam pelaporan saat ini, PNBP tidak lagi menghitung penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan atau dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang kini telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak: “Tax Amnesty” Harus Disertai Penguatan Sistem, Bukan Pemutihan Berulang

“Mengenai realisasi PNBP kami sudah tidak lagi menampilkan PNBP dari KND, sudah tidak diperhitungkan dalam penerimaan kita,” jelas Anggito dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Senin (26/5/25).

Meskipun secara tahunan mengalami kontraksi, sejumlah komponen PNBP justru mencatatkan pertumbuhan dari bulan sebelumnya. PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas pada April 2025 naik menjadi Rp9,1 triliun, meningkat 23,4 persen dari Maret 2025.

Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan lifting minyak bumi dan pengaruh fluktuasi kurs. Di sisi lain, PNBP SDA nonmigas juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 16,8 persen dibanding bulan sebelumnya, naik dari Rp9,4 triliun menjadi Rp11 triliun, yang utamanya ditopang oleh peningkatan kinerja pertambangan mineral dan batu bara karena dampak kenaikan rata-rata harga batu bara acuan (HBA).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan UBSI Tanamkan Wawasan Kebangsaan Mahasiswa melalui Pemahaman Peran Pajak 

Namun, tidak semua komponen PNBP menunjukkan tren membaik. PNBP dari kategori lainnya mengalami perlambatan signifikan sebesar 22,5 persen. Penurunan dari Rp13,9 triliun pada Maret menjadi Rp10,8 triliun pada April ini terjadi karena adanya pendapatan jasa yang bersifat musiman dan tidak berulang.

Penurunan juga terjadi pada pendapatan BLU (Badan Layanan Umum), yang anjlok 25,3 persen menjadi Rp6,5 triliun, utamanya karena adanya penyesuaian dari beberapa instansi BLU yang sebelumnya menyetorkan penerimaan dalam jumlah besar.

Jika menilik tren historis, realisasi PNBP hingga April 2025 menunjukkan rata-rata bulanan sebesar Rp40,9 triliun. Ini lebih rendah dibandingkan rata-rata April 2024 yang berada di kisaran Rp44,4 triliun dan April 2023 yang mencapai Rp49,1 triliun. Pola setoran bulanan cenderung mengalami penurunan, mengikuti tren musiman dan dinamika sektor komoditas.

Baca Juga  Bedah Efektivitas Insentif Pajak, ACT 2025 Sajikan Forum Ilmiah dan Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi

Penurunan realisasi juga dipengaruhi oleh tidak berulangnya pendapatan besar yang dicatat pada tahun lalu dari jasa layanan kementerian dan lembaga. Selain itu, volatilitas harga komoditas global dan pergeseran kebijakan pelaporan juga menjadi faktor utama yang membentuk angka realisasi tahun ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *