Sri Mulyani Minta Rasio Pajak Harus Meningkat
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati minta rasio pajak harus meningkat kepada para pejabat baru yang mengelola penerimaan negara, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dan Dirjen Anggaran Luky Alfirman.
“Harapan dari pimpinan negara untuk menjalankan amanah. Untuk rumpun penerimaan negara, ada Direktorat Jenderal Pajak [DJP] yang memimpin lebih dari 44.000 karyawan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC] yang memimpin lebih dari 15.000 jajaran, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak [PNBP] yang memiliki tugas fungsi luar biasa penting. Kita sudah memahami harapan pimpinan negara, penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat,” tegas Sri Mulyani saat memberikan arahan pada Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Aula Mezzanine Kemenkeu Jakarta, dikutip Pajak.com, (25/5/25).
Tak kalah penting, ia juga meminta kepada ketiga dirjen baru tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Seirama dengan itu, kepastian hukum perpajakan serta transparansi dan tata kelola pun harus terus diperbaiki.
“Tugas penerimaan negara sangat nyata, karena setiap tahun ditetapkan oleh undang-undang untuk mencapai target penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, maupun PNBP,” ujar Sri Mulyani.
Stagnasi Rasio Pajak
Sebagaimana diketahui, belakangan ini publik tengah menyoroti stagnasi rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mempertanyakan anomali tren penurunan rasio pajak di tengah pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu lima tahun ke belakang.
Anggapan tersebut dibuktikan dengan data yang menunjukkan bahwa rasio pajak sebesar 8,33 persen terhadap PDB (pada 2020), 9,13 persen (2021), 10,41 persen (2022), 10,31 persen (2023), dan 10,07 persen (2024). Di sisi lain, dalam periode itu pertumbuhan ekonomi mengalami tren peningkatan, yakni -2,97 persen (2020), 3,69 persen (2021), 5,3 persen (2022), 5,06 persen (2023), dan 5,03 persen (2024).
“Tax ratio kita masih stagnan di saat kuenya bertambah. Padahal semua instrumen kita berikan ke DJP, mulai dari Automatic Exchange of Information [AEoI] kita berikan—kita berikan akses perbankan. Bapak [dirjen pajak] bicara basis pajak, kita berikan yang namanya tax amnesty [jilid] I dan II. Semua senjata sudah bapak minta, kita berikan,” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DJP, di Kompleks Parlemen Senayan, pada (8/5/25).
Comments