in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Tembus Rp 57,67 Triliun hingga November 2024

penerimaan pajak kanwil djp
FOTO : IST

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Tembus Rp 57,67 Triliun hingga November 2024

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mencatatkan capaian penerimaan pajak yang impresif hingga akhir November 2024. Dengan penerimaan bruto sebesar Rp 65,12 triliun dan penerimaan neto Rp 57,67 triliun.

Adapun, realisasi ini mencapai 86,44 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 66,72 triliun. Dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan penerimaan mencapai 7,31 persen.

Kinerja tersebut didukung oleh beberapa jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) tercatat menyumbang Rp 26,27 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 31,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 936,90 juta. Sementara itu, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) mencatat nilai negatif Rp 4,10 juta, dan pajak lainnya sebesar Rp 86,61 miliar.

Baca Juga  Wamenkeu Suahasil Sebut Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran Lewat Penerapan Sistem “Core Tax” dan Ceisa

“Empat sektor usaha memberikan kontribusi dominan sebesar 76,14 persen terhadap total penerimaan,” kata Kanwil DJP Jakbar dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/12).

Sektor perdagangan mencatat sumbangan tertinggi dengan nilai Rp 28,84 triliun atau 50,02 persen. Sektor industri pengolahan menyumbang Rp 8,19 triliun (14,21 persen), diikuti sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3,83 triliun (6,65 persen), serta sektor konstruksi sebesar Rp 3,03 triliun (5,26 persen).

Dari sisi kepatuhan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan performa baik. Hingga 30 November 2024, sebanyak 370.975 SPT telah diterima, atau 89,92 persen dari target 412.582 SPT.

Pencapaian Pajak Nasional

Secara nasional, penerimaan pajak hingga 30 November 2024 mencapai Rp 1.945,40 triliun secara bruto dan Rp 1.686,38 triliun secara neto. Angka ini setara dengan 84,79 persen dari target APBN sebesar Rp 1.988,87 triliun.

Baca Juga  KPP Badora Gandeng Komdigi Tingkatkan Pengawasan PPN PMSE

Dari sisi lain, penerimaan pajak DKI Jakarta mengalami perlambatan dengan total capaian sebesar Rp 1.191,21 triliun dengan total capaian 92,84 persen dari target pajak 2024.

Menurut Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Pusat Nurshinta Rifianty Rifani, pendapatan pajak secara neto sampai dengan periode November 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 0,68 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non-Migas sebesar 4,79 persen (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Migas masih turun 8,02 persen (yoy) karena turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam akibat penurunan lifting migas dan gas bumi.

PPN melanjutkan kinerja positif 6,03 persen (yoy) karena membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit. PBB dan Pajak Lainnya turun 0,16 persen (yoy) karena tidak terulangnya pembayaran di 2024.

Baca Juga  Wamenkeu Suahasil: Insentif PPN DTP Jadi Strategi Pemerintah Genjot Ekonomi

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif, PPh Pasal 21 tumbuh paling tinggi sebesar 20,78 persen (yoy), mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat masih kokoh seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *