Realisasi Penerimaan Pajak Jakarta Utara Capai Rp23,73 Triliun Hingga Mei 2025
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara (Jakut) hingga 31 Mei 2025 berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp23,73 triliun, atau 36,22 persen dari total target tahunan sebesar Rp65,53 triliun.
Kontribusi terbesar dalam struktur penerimaan masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp10,48 triliun atau 39,11 persen dari target tahunan sebesar Rp26,81 triliun. Diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang menyumbang Rp12,62 triliun, setara 32,79 persen dari target Rp34,48 triliun.
Untuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), realisasinya tercatat Rp47,75 miliar atau 23,98 persen dari target tahunan Rp199,12 miliar. Sementara itu, komponen Pajak Lainnya mencatat lonjakan signifikan dengan realisasi sebesar Rp583,10 miliar, melampaui target Rp36,20 miliar.
Dari sisi sektor ekonomi, perdagangan menjadi tulang punggung penerimaan Jakut dengan kontribusi mencapai 52,24 persen dari total realisasi. Disusul oleh industri pengolahan sebesar 15,02 persen, dan transportasi serta pergudangan sebesar 11,78 persen. Tiga sektor ini menggambarkan struktur ekonomi Jakut yang sangat aktif di bidang distribusi dan logistik nasional.
Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menekankan pentingnya menjaga semangat kolektif di seluruh jajaran vertikal agar capaian ini dapat ditingkatkan hingga akhir tahun. Ia menggarisbawahi bahwa optimalisasi pengamanan penerimaan menjadi kunci utama.
“Semua unit vertikal [diharapkan] tetap memiliki semangat yang sama untuk dapat melewati target yang telah di tetapkan, dengan melakukan optimalisasi pengamanan penerimaan, antara lain dengan optimalisasi pengawasan pembayaran masa tahun berjalan dengan memetakan potensi dari pembayaran masa dari wajib pajak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) serta optimalisasi lain yang mendukung peningkatan realisasi penerimaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (1/7/25).
Secara makro, capaian Jakut turut memperkuat tren nasional yang mulai menunjukkan sinyal pemulihan. Dalam konferensi pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI pada 30 Juni 2025, disebutkan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih melanjutkan tren surplus. Pendapatan negara sampai 31 Mei 2025 tercatat sebesar Rp692,05 triliun, atau 38,56 persen dari target tahunan, sementara belanja negara mencapai Rp580,78 triliun, atau 31,44 persen dari total rencana.
Namun, penerimaan pajak nasional secara agregat termoderasi, terutama disebabkan oleh penurunan tajam pada PPh dan PPN. Penurunan PPh sebesar 28,25 persen (year on year/yoy) dipicu oleh kontraksi PPh Pasal 21 yang terdampak kondisi ekonomi serta pemberlakuan insentif sesuai PMK 10/2025 bagi penghasilan di bawah Rp10 juta, disertai dengan kenaikan nilai restitusi.
Sementara itu, PPN mengalami koreksi 41,63 persen yoy, akibat tingginya restitusi PPN Dalam Negeri, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan. Kebijakan relaksasi pajak hingga 10 Juni 2025 juga memengaruhi realisasi, ditambah dengan efek moderasi harga komoditas global.
Berbeda dengan tren penurunan pada PPh dan PPN, PBB dan Pajak Lainnya justru tumbuh positif. Salah satu faktor pendorongnya adalah adanya kebijakan pemindahan pencatatan PBB P5L ke Kantor Pusat mulai tahun ini.
Comments