in ,

Realisasi Penerimaan Pajak di Bengkulu Alami Kontraksi 27 Persen per Februari 2025

Penerimaan Pajak di Bengkulu
FOTO: IST

Realisasi Penerimaan Pajak di Bengkulu Alami Kontraksi 27 Persen per Februari 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat total penerimaan pajak di wilayah Bengkulu mencapai Rp205,77 miliar, atau 6,49 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.172,21 miliar. Nilai ini mengalami kontraksi tajam sebesar 27 persen hingga 28 Februari 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp102,88 miliar, meskipun mengalami penurunan 10,84 persen dibanding tahun sebelumnya. Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas berkontribusi Rp83,57 miliar, namun mengalami kontraksi signifikan sebesar 46,53 persen.

Baca Juga  Penunggak Pajak di Jakarta Akan Terima Surat Paksa Elektronik!

Penurunan ini dipicu oleh turunnya harga komoditas sawit akibat berkurangnya permintaan dari India serta rendahnya harga minyak nabati lainnya. Selain itu, harga batu bara yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya juga memengaruhi penerimaan pajak di sektor ini.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat penurunan drastis sebesar 82,91 persen, dengan realisasi hanya Rp780,57 juta. Penurunan ini disebabkan oleh kepemilikan objek pajak yang mayoritas berada di bawah Wajib Pajak cabang, sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan pajak daerah.

Namun, di tengah tren penurunan penerimaan, terdapat pertumbuhan positif pada kategori pajak lainnya, yang meningkat 230,53 persen dengan realisasi mencapai Rp18,53 miliar.

Menanggapi situasi ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pengawasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari alokasi kinerja 10 persen berjalan transparan dan efisien.

Baca Juga  IKPI Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

“Upaya ini juga terkait implementasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang baru saja ditandatangani secara serentak pada 12 Maret 2025. Dengan dukungan seluruh Wajib Pajak, kinerja penerimaan pajak diyakini akan terus tumbuh signifikan pada periode mendatang,” ujar Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Rimba, dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional Bengkulu, dikutip Pajak.com pada Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Rimba juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak badan adalah 30 April 2025.

Wajib Pajak diimbau untuk melaporkan SPT secara online melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id guna mempermudah proses administrasi perpajakan. Ia juga menambahkan bahwa selama bulan Ramadan, layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *