Menu
in ,

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Meningkat

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Meningkat

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebanyak 872.995 Wajib Pajak (WP) badan telah menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) per 30 April 2021 (batas akhir). Realisasi itu meningkat jika dibandingkan tahun lalu, yakni 675.406 SPT Tahunan badan. Total realisasi SPT Tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) juga meningkat menjadi 12,4 juta dari 11 juta pada tahun 2020.

Namun sejatinya, pencapaian itu masih jauh dari target Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu sebanyak 16 juta SPT Tahunan di tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pihaknya telah masif melakukan sosialisasi penyampaian SPT tahunan badan sejak akhir tahun 2020. DJP menjalin sinergi ke asosiasi pengusaha, kementerian/lembaga, jemput bola ke pelbagai perusahaan.

“Teman-teman di lapangan (kantor wilayah DJP dan KPP) sudah membuka kelas – kelas pajak on-line untuk korporasi, asosiasi. Seperti yang sudah disampaikan, semua jemput bola, melibatkan pemberi kerja. Asosiasi sebagai pintu utama kepatuhan sukarela WP,” kata Neil kepada Pajak.compada (3/5).

Kendati telah melewati batas waktu, DJP mengimbau agar WP badan tetap menyampaikan SPT Tahunannya. Meskipun WP badan yang terlambat akan dikenakan denda sesuai dengan aturan berlaku. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang direvisi dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) menetapkan, besar denda terlambat lapor SPT Tahunan badan sebesar Rp 1 juta.

“Target kami ini masih terus berjalan sampai akhir tahun. Kami masih menunggu, mengajak WP untuk menyampaikan SPT Tahunan,” tambah Neil.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyayangkan kinerja penyampaian SPT Tahunan badan tahun ini. Target kepatuhan justru merosot tajam di tengah insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha. Insentif itu antara lain, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, PPh impor, PPh pasal 25, juga percepatan restitusi pajak. Jika ditotal, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 14,95 triliun untuk memberikan insentif kepada dunia usaha dengan realisasi sebesar 26 persen dari pagu yang disediakan Rp 56,72 triliun.

“Ini sangat disesalkan. Kepatuhan untuk melapor justru jauh dari sekali dari target, padahal sudah banyak relaksasi pajak yang diberikan bagi WP badan. Memang mungkin ada hambatan salah satunya kendala tatap muka di kantor pajak, meskipun sudah ada pengisian on-line tapi perusahaan lebih nyaman datang fisik atau melalui konsultan pajak,” kata Bhima kepada Pajak.com, melalui telepon.

Ia menyarankan agar DJP menelusuri penyebab rendahnya target pelaporan SPT Tahunan. Karena ditakutkan hal itu berkaitan dengan perusahaan tutup permanen. DJP perlu melakukan identifikasi WP badan yang punya kecenderungan tidak melakukan pelaporan pajak apa faktornya, dengan pendekatan yang lebih inovatif.

“Ada juga kasus perusahaan butuh waktu lebih untuk menyusun laporan pajak karena terdapat perubahan signifikan dalam pendapatan selama pandemi. Bisa juga asumsinya meski sudah di berikan berbagai relaksasi tapi oknum perusahaan sengaja menghindar dari pelaporan SPT. Dikhawatirkan kondisi pelaporan WP badan yang rendah akan berdampak pada merosotnya penerimaan pajak dalam tahun ini dan tahun fiskal berikutnya,” jelas Bhima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version