in ,

Realisasi Pajak Daerah Pemkab Bekasi Capai 40,79 Persen

“Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 40 persen dari target, hanya saja memang beberapa sektor pajak capaiannya masih rendah. Ini yang perlu kita genjot untuk digali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya,” ujar Jenal.

Pemkab Bekasi optimistis mampu mengoptimalkan pencapaian PAD dari sektor pajak, karena pemulihan ekonomi semakin positif.

“Kami terus bekerja dengan melibatkan segenap UPTD (unit pelaksana teknis daerah) yang ada di wilayah, serta pemangku kebijakan di kecamatan untuk menggali potensi PAD. Kami berharap proses transisi pandemi COVID-19 menuju endemi ini turut menggeliatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional termasuk, di Pemkab Bekasi,” ungkap Jenal.

Kepala Bapenda Pemkab Bekasi Herman Hanafi menambahkan, pihaknya telah melakukan beragam inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah 2022, diantaranya menghapus sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Program Bapenda di awal tahun setelah selesai cetak SPPT PBB (P2), ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB (P2) yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022, itu bagi yang melakukan pembayaran dan untuk penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya di mulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Herman.

Ditulis oleh

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *