Rasio Pajak 2025 Diproyeksi Merosot Jadi 10,03 Persen, Ini Kata DJP
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi rasio pajak Indonesia berada di 10,03 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Estimasi tersebut merosot dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10,08 persen. Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) optimistis penerimaan pajak tetap akan tumbuh ditahun ini.
Sejatinya, estimasi capaian rasio pajak Indonesia mengalami tren penurunan sejak tahun 2022. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio pajak mencapai sebesar 10,38 persen terhadap PDB (2022), 10,31 persen terhadap PDB (2023), 10,08 persen (2024), dan merosot di 10,03 persen terhadap PDB (2025).
Kontribusi terbesar dari rasio pajak pada 2025 berasal dari penerimaan pajak yang diproyeksikan sebesar 8,72 persen terhadap PDB, serta bea dan cukai sebesar 1,30 persen. Kedua angka ini juga berada di bawah target APBN masing-masing sebesar 9 persen dan 1,24 persen.
Ros mengakui, penurunan proyeksi rasio pajak tahun 2025 mencerminkan adanya kompleksitas dinamika global. Untuk itu, pemerintah tengah fokus memastikan keberlanjutan konsolidasi fiskal sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi.
“Dan kami optimistis bahwa dengan reformasi yang konsisten, tax ratio Indonesia dapat meningkat secara berkelanjutan dalam jangka menengah, penerimaan pajak tetap tumbuh,” ungkap Ros dikutip Pajak.com, (7/7/25).
Untuk mencapai target tersebut, ia menguraikan beberapa strategi yang akan terus dilakukan DJP, utamaya memperluas basis pajak melalui optimalisasi penggunaan data dan pemanfaatan Coretax.
“[Kemudian] peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, melalui edukasi, layanan yang makin mudah diakses, dan pendekatan berbasis kemitraan,” ujar Ros.
Secara simultan, DJP menegakan hukum yang adil dan terukur agar tercipta kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menjalin koordinasi intensif dengan instansi lain, baik dalam pertukaran data maupun pengawasan bersama.
Sebelumnya, DJP juga mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan mekanisme Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak kewilayahan.
“DJP terus mengawasi kondisi terkini Wajib Pajak. Misalnya, bagi Wajib Pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi, maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran pajak,” ungkap DJP, (16/6/25).
Tren penurunan rasio pajak sempat pula menjadi sorotan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun. Ia beranggapan, tren penurunan rasio pajak itu berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi yang terus bertumbuh dalam lima tahun ke belakang.
“Kalau setiap tahun pertumbuhan ekonominya yang terus tumbuh itu memberikan kontribusi [terhadap rasio pajak] 0,02 persen saja, kita sudah dapat tambahan sekitar 4 persen. [Apabila] rasio pajak kita 16,75 persen, dengan PDB Rp22.000 triliun, penerimaan pajak kita bisa mencapai Rp3.500 triliun,” ungkap Misbakhun.
Ia bahkan mengestimasi pendapatan negara mampu mencapai sekitar Rp4.000 triliun lebih karena ditambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta kepabeanan dan cukai. Dengan demikian, apabila kebutuhan belanja negara 2025 dipatok Rp3.621,3 triliun, maka APBN akan mengalami surplus.
Misbakhun berharap tren stagnasi rasio pajak ini dapat menjadi perhatian serius bagi DJP maupun Kemenkeu agar seluruh amunisi dapat digunakan secara optimal. DPR mendorong penguatan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang telah dipayungi oleh instrumen regulasi.

Comments