Purbaya Resmikan Gedung Baru KPP Surabaya Genteng, Ini Pesannya ke Petugas dan Wajib Pajak
Pajak.com, Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan gedung baru Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng, pada (2/10/25). Dalam acara ini Purbaya pun berpesan kepada petugas untuk meningkatkan pelayanan pajak secara lebih optimal. Di sisi lain, ia berharap Wajib Pajak semakin meningkat kepatuhannya.
Tak sekadar gedung baru, KPP Pratama Surabaya Genteng juga dilengkapi dengan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang modern, ruang konsultasi Wajib Pajak, serta infrastruktur pendukung yang ramah bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Fasilitas ini untuk memastikan pelayanan publik dapat terselenggara dengan inklusif.
“Saya sangat antusias melihat langsung kegiatan pelayanan di KPP baru ini. Dengan adanya fasilitas yang lebih modern dan representatif, saya berharap pelayanan perpajakan semakin optimal, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (4/10/25).

Pesan senada juga ditekankan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Ia mendorong agar gedung baru KPP Pratama Surabaya Genteng dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Wajib Pajak mendapat akses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital DJP,” tegas Bimo.
Dengan pelayanan yang lebih prima, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara dalam mendukung pembangunan nasional.
Sebagai informasi, KPP Pratama Surabaya Genteng mengadministrasikan Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Kecamatan Genteng dan sekitarnya, dengan fungsi utama memberikan layanan administrasi perpajakan, pengawasan kepatuhan, serta edukasi kepada Wajib Pajak. KPP ini merupakan unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I).
Adapun kepatuhan formal Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jatim I tercatat sebesar 91,67 persen hingga 30 April 2025. Angka itu berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan sebanyak 317.373. Dari total tersebut, sebanyak 274.134 merupakan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 43.239 SPT tahunan PPh badan.

Comments