in ,

Punya NPWP Bukan Berarti Wajib Bayar Pajak, Ini Alasannya!

NPWP Bukan Berarti Pajak
FOTO: IST

Punya NPWP Bukan Berarti Wajib Bayar Pajak, Ini Alasannya! 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan berarti harus membayar pajak. Sebab pajak dikenakan kepada pemilik NPWP yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Memiliki NPWP bukan berarti kamu langsung wajib bayar pajak. Ibarat lomba maraton—punya nomor dada belum berarti sudah mulai lari. Kalau penghasilanmu masih di bawah PTKP, kamu belum wajib bayar pajak,” tegas DJP dalam akun resmi Instragram (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (26/7/25).

Sebagai diketahui, PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, apabila penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Penetapan PTKP bertujuan untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Adapun besaran PTKP masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000 per tahun;
  • Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000 per bulan;
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000 per tahun; dan
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kendati demikian, DJP mengingatkan Wajib Pajak di bawah PTKP untuk tetap perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh setiap tahun.

“Karena kepatuhan dimulai dari langkah kecil. Pajak tumbuh, Indonesia tangguh,” tandas DJP.

Apabila memiliki penghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki penghasilan, Wajib Pajak tersebut bisa mengubah status NPWP menjadi non-efektif sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan. Pengajuan NPWP non-efektif dapat dilakukan dengan mudah, diantaranya bisa melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), layanan Kring Pajak 1-500-200, atau Live Chat di pajak.go.id.

Sementara itu, pemilik NPWP yang memiliki penghasilan di atas PTKP, memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Berikut rinciannya:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: tarif PPh 5 persen;
  • Penghasilan lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta): tarif PPh 15 persen;
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta): tarif PPh 25 persen;
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta – Rp5 miliar): tarif PPh 30 persen; dan
  • Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: tarif PPh 35 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *