Menu
in ,

Punya Akses Data Lengkap, DJP Ingatkan WP Ikut PPS

Punya Akses Data Lengkap

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan pihaknya telah memiliki akses data yang cukup lengkap untuk mendeteksi aset dan keuangan Wajib Pajak. Mulai dari data Auotamic Exchange of Information (AEoI), data perbankan, data pemerintah daerah, dan lain-lain. Namun, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak ingin semena-mena menggunakan data-data itu melalui penegakan hukum, terlebih bila Wajib Pajak memang ingin patuh.

Alih-alih melaksanakan penegakan hukum, DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan mengikuti PPS, WP yang memang ingin patuh tetapi belum mengungkapkan hartanya secara keseluruhan, bisa memperbaikinya dan membayar tarif yang relatif lebih ringan ketimbang melakukan pembetulan SPT secara reguler.

“Kami mengumpulkan data dan untuk tahun 2020 sudah kami dapatkan. Namun ultimate goal-nya bagaimana membawa masyarakat Wajib Pajak masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Saya menggunakan momentum undang-undang HPP ini, untuk betul-betul mendudukkan sistem administrasi perpajakan dalam rangka perluasan tax base dan partisipasi masyarakat untuk bareng-bareng membangun negara,” jelas Suryo dalam dalam Talkshow PPS bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Senin (22/3).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan data dan informasi yang dimiliki tersebut, DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang dinilai eligible untuk mengikuti PPS. Suryo mengklaim telah mengirimkan surat imbauan tersebut melalui media elektronik maupun KPP di seluruh Indonesia.

“Kami terus melakukan sosialisasi, tetapi di sisi lain kami mencoba mengekstrak data dan informasi yang kami punya dan kami cocokkan dengan Wajib Pajak yang ada di sistem informasi kami. Ada yang sudah ber-NPWP, lalu ada yang belum terdaftar tapi punya aset. Jadi kami mengingatkan saja dari SPT yang disampaikan ada harta yang belum terlaporkan, mumpung ada PPS Anda manfaatkan,” ujarnya.

Setali tiga uang, pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, dikirimkannya surat imbauan mengikuti PPS yang ditujukan kepada Wajib Pajak merupakan sinyal bahwa DJP betul-betul memiliki data dan informasi yang dibutuhkan. Meski demikian, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) ini menilai, DJP belum ingin menerapkan konfrontasi atas temuan-temuan yang dimiliki saat ini dan memberikan kepercayaan kepada WP seiring dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.

Jika sistem ini berlangsung dengan baik, Darussalam membayangkan Indonesia ke depannya akan memiliki era baru hubungan antara otoritas pajak dan WP yang dibangun atas rasa saling percaya dan saling terbuka.

“Yang saya perhatikan, era baru ke depan hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak dibangun dari saling percaya, saling setara, dan saling terbuka. Era hubungan seperti ini yang idealnya harus dibangun,” kata Darussalam.

Ia menambahkan, pendekatan secara konfrontasi atau penegakan hukum merupakan paradigma lama yang sudah mulai ditinggalkan oleh otoritas pajak di seluruh dunia. Idealnya, dengan ragam informasi dan data yang sudah dimiliki otoritas pajak, WP pun bisa secara sukarela patuh.

“Penegakan hukum dan pemberian sanksi sebenarnya paradigma lama. Banyak negara yang jarang melakukan pemeriksaan atau pun pemberian sanksi kepada Wajib Pajaknya, tetapi mereka patuh. Kata kuncinya, ya informasi itu. Jadi tanpa harus diperiksa, tanpa harus ada sanksi besar, mereka secara sukarela sudah patuh,” tandasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version