Menu
in ,

PSE Terdaftar Dipastikan Patuhi Aturan Pajak dan Kominfo

Pajak.com, Jakarta – Hari ini, Rabu (20/7), merupakan batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE asing dan domestik yang telah terdaftar akan dipastikan telah mentaati peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pajak. Pasalnya, semua PSE yang melakukan usahanya di Indonesia mesti patuh pajak.

“Mereka juga harus patuh terhadap pajak kita, semua kewajibannya juga harus dipatuhi. Kan, bukan hanya perusahaan yang ada di Indonesia yang bayar pajak, mereka yang berusaha di ruang digital walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka wajib juga mematuhi perpajakan kita,” jelas Semuel saat Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (20/7).

Ia pun mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek apakah PSE terdaftar sudah melakukan kewajibannya, termasuk memungut PPN. Jika terbukti belum melaksanakannya, maka Kemkominfo bisa memblokir sementara PSE tersebut.

“Kalau kita sudah punya datanya, dan kalau mereka ternyata dikroscek dengan data di pajak tidak bayar, kita bisa laporkan, dan bisa kita lakukan pemblokiran karena melanggar juga aturan perundang-undangan Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan untuk pendataan dan tata kelola, supaya pemerintah tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan. Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Berdasarkan pantauan Pajak.com dari laman pse.kominfo.go.id pada siang ini, grup aplikasi raksasa Meta terdiri dari WhatsApp, Facebook, dan Instagram sudah terdaftar dalam PSE Lingkup Privat asing. Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD, sementara WhatsApp dan WhatsApp Messenger juga sudah terdaftar dari perusahaan yang sama. Kemudian di deretan PSE gim asing Proxima Beta Pte Limited juga sudah mendaftarkan tiga platformnya yaitu Chimeraland, Alchemy Stars, dan PUBG Mobile.

Di sisi lain, platform besar lainnya seperti Google, YouTube, dan Twitter masih belum ada dalam deretan daftar PSE asing. Semuel menyebut, Kemkominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Adapun sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Semuel memastikan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap PSE privat berdasarkan urutan trafik terbesar di Indonesia, sebelum melayangkan surat teguran kepada platform-platform yang belum mendaftar.

Ia pun menyatakan, sanksi terberat berupa pemblokiran PSE bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.

“Semua pemblokiran terkait PSE itu semua sementara. Kalau mereka perbarui atau mendaftarkan ya kita cabut, itu normalisasi namanya. Begitu terdaftar, ya otomatis hilang di mesin pemblokiran,” tandas Semuel.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version