Menu
in ,

Presidensi G20 2022, Indonesia Fokus Reformasi Pajak

Presidensi G20 2022, Indonesia Fokus Reformasi Pajak

FOTO: IST

G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia. G20 dibentuk tahun 1999 untuk merespons krisis keuangan Asia yang berdampak pada pasar keuangan di negara-negara maju. Ditengah-tengah situasi yang rumit disebabkan oleh pandemi Covid-19, Indonesia dipercaya untuk memegang posisi ketua atau presidensi di G20 pada tahun 2022, yang rencana akan dilaksanakan di Bali, dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”, bila diartikan dengan bahasa Indonesia yaitu “Pulih Bersama, Pulih dan Menjadi Lebih Kuat”.

Pada pidatonya di pertemuan tingkat kepala negara G20 di Roma Italia tanggal 30-31 Oktober 2021, Presiden RI Joko Widodo menyatakan tentang topik Ekonomi dan Kesehatan Global. Reformasi pajak akan menjadi menu utama yang menjadi prioritas penting bagi Indonesia.

Pemerintah terus menyerukan pentingnya reformasi perpajakan internasional yang lebih adil melalui forum G20. Dalam pemulihan global mengharuskan pemerintah melakukan serangkaian dukungan kebijakan termasuk reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Selain perpajakan presidensi G20 juga akan membahas tentang keuangan berkelanjutan (sustainable finance) mengingat adanya perubahan iklim.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, dalam diskusi internasional terus menunjukkan perkembangan yang baik sehingga kita semakin dekat dengan tujuan reformasi perpajakan internasional yang adil. Terlihat dari peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting yang telah menyetujui wacana Solusi Dua Pilar Pajak Digital atau Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy.

Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah meningkatkan kerja sama pemulihan ekonomi guna mewujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan.

Dua Pilar Pajak Digital atau Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy dijabarkan sebagai berikut.

Pilar 1, reformasi sistem perpajakan internasional yang adil dilakukan dengan pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara yang cenderung menjadi pasar produk barang dan jasa digital (negara pasar) dan,

Pilar 2, merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan semua perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) membayar pajak minimum di semua tempat MNE tersebut beroperasi. Kedua pilar ini dibuat sebagai landasan hukum yang konkret yang perlu disusun suatu Konvensi Multilateral (Multilateral Convention/MLC).

Pada pertengahan 2022 diharapkan Pilar 1 dan Pilar 2 dapat ditandatangani suatu konvensi multilateral dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu.

Perkembangan ditingkat multilateral ini merupakan salah satu amanah besar yang harus diimplementasikan dalam Presidensi Indonesia di G20 pada 2022. Persetujuan pajak global merupakan titik terang dari pertarungan panjang negara dalam melawan penggerusan basis pajak dan pergeseran laba yang kita kenal dengan base erosion and profit shifting (BEPS).

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA), Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2018

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version