in ,

Praktisi Ini Ungkap Poin Penting Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak di PMK 15/2025 

Poin Penting Perubahan PMK 15
FOTO: Tiga Dimensi 

Praktisi Ini Ungkap Poin Penting Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak di PMK 15/2025 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam tata cara pemeriksaan pajak yang patut untuk dicermati dan tidak boleh diabaikan. Dalam perbincangan khusus bersama Pajak.comTax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono mendetailkan poin penting perubahan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam kacamata praktisi pajak, urgensi penerbitan PMK Nomor 15 Tahun 2025 sangat signifikan dalam konteks reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. PMK tersebut menggantikan dan menyatukan 3 peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 17 Tahun 2013, PMK Nomor 256 Tahun 2014, dan Pasal 105 PMK Nomor 18 Tahun 2021.

“Saya menilai, PMK Nomor 15 Tahun 2025 merupakan pembaruan sekaligus penyederhanaan dari sejumlah PMK sebelumnya dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. PMK ini mempercepat waktu penyelesaian pemeriksaan pajak dari yang sebelumnya 12 bulan, menjadi 1 bulan, dan paling lama 5 bulan,” ujar Awal di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta, (5/6/25).

Menurutnya, PMK Nomor 15 Tahun 2025 menuntut Wajib Pajak memiliki strategi pemeriksaan yang lebih fokus, efisien, dan transparan sehingga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum pajak dan keberlangsungan dunia usaha.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 menekankan pentingnya digitalisasi dalam proses pemeriksaan pajak. Dokumen terkait pemeriksaan kini dapat disampaikan secara elektronik, langsung, atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak,” ungkap Awal.

Poin Penting Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak di PMK 15/2025

Ia memerinci poin penting perubahan aturan pemeriksaan pajak dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak. Pertama, pengklasifikasian jenis pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Awal menuturkan, pemeriksaan jenis spesifik memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan, terfokus 3 bulan, dan komprehensif 5 bulan. Jangka waktu itu lebih singkat dibandingkan dengan PMK Nomor 17 Tahun 2013 yang menetapkan proses pemeriksaan pajak maksimal 12 bulan.

“PMK ini menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam seluruh tahapan pemeriksaan, baik oleh fiskus maupun Wajib Pajak, termasuk diantaranya batas waktu penyampaian dokumen, batas waktu penyampaian tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP], serta penyelesaian laporan pemeriksaan,” jelas Awal.

Dengan akselerasi penyelesaian waktu pemeriksaan ini, Awal menyarankan Wajib Pajak untuk memiliki strategi pengelolaan data/dokumentasi yang lebih baik. Sebab Wajib Pajak memiliki waktu yang semakin sempit dalam menyiapkan data/dokumentasi yang dibutuh pemeriksa.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 menguntungkan bagi Wajib Pajak yang sudah comply sejak awal dan siap secara administrasi, karena proses pemeriksaan yang lebih cepat. Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang tidak tertib dokumentasi atau kurang memahami hak dan kewajiban perpajakan, perubahan ini bisa jadi tantangan yang luar biasa, karena proses pemeriksaan yang cepat justru akan membuat mereka kalang kabut. Karena itu, edukasi dan pendampingan pajak, serta investasi dalam sistem akuntansi menjadi hal yang krusial,” ungkap Awal.

Baca Juga  Sri Mulyani Percepat Pemeriksaan Pajak, TaxPrime: Kabar Gembira untuk Perusahaan yang Ajukan Restitusi!

Kedua, perluasan kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain. Awal mengatakan, PMK Nomor 15 Tahun 2025 memperluas kriteria pemeriksaan untuk tujuan selain pengujian kepatuhan dari sebelumnya 12 menjadi 25 kriteria.

“Diantaranya kriteria pengujian pemenuhan syarat pemberian fasilitas perpajakan, klarifikasi atas permintaan informasi dari otoritas pajak negara mitra, serta pemeriksaan atas data hasil pertukaran informasi internasional,” ungkap Awal.

Ketiga, penyampaian dokumen secara elektronik. Ia mengatakan, dokumen panggilan, permintaan data, atau pemberitahuan pemeriksaan pajak kini dapat disampaikan melalui elektronik seperti e-mail resmi DJP, e-Filing atau ke depan Coretax, pos tercatat, dan jasa ekspedisi/kurir.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 berpotensi mengurangi diskusi tatap muka dengan pemeriksa, dengan beberapa digitalisasi dalam penyampaian dokumen. Proses ini mendorong Wajib Pajak untuk merespons secara tertulis, bukan melalui pertemuan langsung. Batas waktu yang ketat dan proses yang terstandardisasi membuat DJP mendorong efisiensi waktu dengan mengurangi interaksi informal yang memakan waktu,” ujar Awal.

Ia meyakini bahwa pemanfaatan Coretax dirancang agar interaksi Wajib Pajak dan fiskus terjadi dalam platform digital yang terekam dan terdokumentasi, bukan secara lisan. Artinya, komunikasi verbal bisa jadi dikesampingkan demi transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

“Namun demikian, bukan berarti komunikasi dan diskusi tidak akan terjadi. Bahkan harus dilaksanakan dalam tahap pembahasan temuan sementara dan pembahasan akhir,” kata Awal.

Keempat, proses penyampaian tanggapan tertulis SPHP menjadi 5 hari kerja. Pada PMK sebelumnya, Wajib Pajak diberi waktu menyampaikan tanggapan tertulis SPHP diberikan waktu 7 hari kerja dan bisa diperpanjang 3 hari kerja. Meski lebih singkat, Awal menekankan bahwa sebelum terbit SPHP, Wajib Pajak dan pemeriksa telah menggelar pembahasan atas temuan sementara tersebut.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan adanya temuan sementara, artinya sudah ada pembahasan sebelum SPHP terbit. Jadi, kita sudah mengetahui isi SPHP akan seperti apa, sehingga sebenarnya membuat tanggapan tertulisnya juga lebih gampang, waktu 5 hari kerja saya kira cukup. Kalau dulu, tiba-tiba terbit SPHP Wajib Pajak bisa saja bingung. Jadi, kalau sekarang, misalnya ada 15 poin di SPHP, ya enggak bingung. Bandingkan dengan dulu, dikasih waktu menyampaikan tanggapan tertulis 10 hari kerja, kita bingung karena sebelumnya tidak dibahas,” ungkap Awal.

Kendati begitu, ia menyarankan agar Wajib Pajak tetap mempersiapkan strategi yang efektif dalam menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP. Sebab Awal menekankan, SPHP merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam pemeriksaan pajak.

“Surat tanggapan tertulis SPHP adalah kesempatan terakhir Wajib Pajak untuk mencegah koreksi yang dianggap tidak tepat sebelum ditetapkan menjadi Surat Ketetapan Pajak (SKP),” pungkas Awal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *