in ,

Prabowo Terbitkan PP 28/2025! Pelaku Usaha Bisa Ajukan 8 Fasilitas Pajak Ini dari Sistem OSS 

Prabowo PP 28
FOTO: IST

Prabowo Terbitkan PP 28/2025! Pelaku Usaha Bisa Ajukan 8 Fasilitas Pajak Ini dari Sistem OSS 

Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi yang ditetapkan pada 5 Juni 2025 ini salah satunya memerinci delapan fasilitas pajak yang bisa investor atau pelaku usaha ajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Secara spesifik, stimulus tersebut termuat dalam bagian subsistem fasilitas penanaman modal.

“Bahwa penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) perlu dilakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja,” tulis bagian Pertimbangan PP Nomor 28 Tahun 2025, dikutip Pajak.com, (20/6/25).

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR

Sistem OSS sebagaimana digunakan wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan pelaku usaha.

Baca Juga  TaxPrime Dorong Optimalisasi Fasilitas Fiskal dan Pengelolaan Sengketa “Transfer Pricing”

Adapun sistem OSS terdiri atas

  1. Subsistem pelayanan informasi;
  2. Subsistem persyaratan dasar;
  3. Subsistem perizinan berusaha;
  4. Subsistem fasilitas penanaman modal;
  5. Subsistem kemitraan; dan
  6. Subsistem Pengawasan.

8 Fasilitas Pajak yang Bisa Diajukan dari OSS 

Berdasarkan 235 PP Nomor 28 Tahun 2025, berikut delapan fasilitas pajak yang bisa diajukan melalui OSS:

  1. Pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. Pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
  3. Pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
  4. Pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan;
  5. Pengajuan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
  6. Pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
  7. Pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau
  8. Fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *