in ,

Prabowo Sesalkan Aksi Demo di Pati, Bantah Kenaikan PBB 250 Persen Imbas dari Efisiensi Anggaran

Foto: Setkab RI

Prabowo Sesalkan Aksi Demo di Pati, Bantah Kenaikan PBB 250 Persen Imbas dari Efisiensi Anggaran

Pajak.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sesalkan aksi demonstrasi besar yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB sebesar 250 persen. Prasetyo juga membantah bahwa kebijakan kenaikan tersebut merupakan imbas dari efisiensi anggaran.

“Beliau [Prabowo] menyayangkan kejadian ini dan tidak ada penyebabnya karena itu [efisiensi anggaran], bukan ya. Itu memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah [pemda] dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya,” ungkapnya kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com, (15/8/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan sistem otonomi daerah, pemda berwenang untuk menetapkan kebijakan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Dengan demikian, Prasetyo menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan menjadi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan kenaikan PBB hingga 250 persen.

“Kenaikan pajak di Kabupaten Pati dengan kabupaten di sebelahnya juga berbeda. Jadi, menurut pendapat kami, bukan karena itu [efisiensi anggaran]. Kebijakan kenaikan PBB tergantung dengan daerah masing-masing,” jelasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan justru menilai bahwa kebijakan bupati Pati merupakan buntut dari pemotongan dana transfer daerah—sebagai bagian dari efisiensi anggaran tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memutuskan memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 50 persen melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) 2025. Melalui regulasi yang ditetapkan 1 Februari 2025 ini untuk dana seluruh pemda menjadi hanya sebesar Rp13,90 triliun dari sebelumnya dialokasikan senilai Rp27,08 triliun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kebijakan kenaikan PBB bukan sekadar kebijakan lokal yang gegabah. Akar masalahnya jauh lebih dalam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas dana transfer pusat ke daerah, mayoritas hingga 50 persen. Langkah ini dimaksudkan untuk menutup defisit dan membayar utang luar negeri yang jatuh tempo mencapai Rp800 triliun di tengah penyempurnaan Coretax yang dikhawatirkan menurunkan penerimaan negara,” ungkap Rinto kepada Pajak.com, (14/8/25).

Untuk itu, IWPI mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera meninjau kembali kebijakan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *