in ,

Prabowo Bentuk Komite Percepatan Transformasi Digital demi Atasi Penghindaran Pajak 

Prabowo Komite Percepatan Transformasi Digital
FOTO: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Prabowo Bentuk Komite Percepatan Transformasi Digital demi Atasi Penghindaran Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Rapat Penyampaian rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN), di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat ini Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital. Komite ini dibentuk demi mengoptimalkan penerimaan dengan mengatasi praktik penghindaran pajak. Sebab berdasarkan laporan DEN dari Bank Dunia, Indonesia memiliki tax gap mencapai 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp1.500 triliun.

”Pertemuan membahas terkait rekomendasi DEN untuk mendukung kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah di bidang ekonomi melalui percepatan transformasi digital pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi dan digitalisasi sistem perpajakan,” jelas Rini usai menghadiri pertemuan, dikutip Pajak.com, (9/1).

Melalui percepatan transformasi digital yang dilakukan, ia berpendapat, kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah di bidang ekonomi akan terakselerasi peningkatan penerimaan negara. Dengan demikian, reformasi dan digitalisasi sistem perpajakan harus semakin efektif dan efisien.

Baca Juga  Analis Teropong Pengaruh PPN 12 Persen terhadap Pasar Modal 2025

“Arahan Bapak Presiden Prabowo, digitalisasi adalah suatu keharusan dalam tata kelola pemerintahan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” imbuh Rini.

Ia menyampaikan kepada Prabowo bahwa pemerintahan di era digital membutuhkan Digital Public Infrastructure (DPI) sebagai fondasi untuk membangun dan mengelola platform strategis. DPI merupakan model arsitektur pemerintah digital yang saat ini diadopsi di dunia dengan fokus pada sistem dasar sebagai basis pembangunan layanan.

”DPI meliputi digital ID, data exchange platform, serta digital payment. Tentunya platform strategis ini yang mampu mendukung kebutuhan hajat hidup orang banyak, dan saat ini pemerintah Indonesia telah memiliki Government Technology (GovTech) dengan nama INA Digital yang telah merilis secara terbatas tiga produk digital meliputi layanan identitas digital terpadu (INApas), portal nasional pelayanan publik (INAku), dan portal nasional administrasi pemerintahan (INAgov),” urai Rini.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Nganjuk Capai 107 Persen, Tembus Rp164,66 Miliar di 2024

Menurutnya, implementasi pemerintah digital berbasis DPI di beberapa negara terbukti berhasil menyukseskan penanganan berbagai isu dan prioritas strategis pemerintah, termasuk dalam distribusi bantuan sosial dan subsidi secara tepat sasaran maupun tepat pemanfaatan. Saat ini 57 negara sudah mengimplementasikan sistem identitas digital, 93 negara sudah mengimplementasikan sistem pembayaran digital, dan 103 negara sudah mengimplementasikan sistem pertukaran data.

”DPI dan use case prioritas perlu untuk terus dikembangkan sebagai kunci percepatan dan fondasi digital kesuksesan program prioritas presiden. Mudah-mudahan dengan fondasi ini transformasi digital pemerintah yang kita kerjakan mendukung program prioritas presiden sesuai kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh DEN, sehingga untuk itu diperlukan penguatan orkestrasi transformasi digital nasional, khususnya pada kebijakan pemerintah digital,” kata Rini.

Program Digitalisasi untuk Atasi Penghidaran Pajak

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu meyakini bahwa program digitalisasi akan memperbaiki administrasi pajak, mengatasi penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan. Ia menyebut, peluncuran core tax merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.  

Melalui core tax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pembayaran pajak secara elektronik yang dimulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa/tahunan.

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2025

Core tax untuk memperbaiki collection pajak, data itu perlu juga dikaitkan dengan digital ID siapa itu pembayar pajaknya dan data-data lain yang bisa membantu profiling dari Wajib Pajak itu, sehingga memperbaiki (kepatuhan) pajaknya,” jelas Mari Elka.

Ia menambahkan, Komite Percepatan Transformasi Digital akan mengawal pelaksanaan 3 elemen penting, yaitu digital ID, digital payment, dan data exchange.

Baca juga: 

Ada ”Tax Gap” Rp1.500 T, DEN Sebut ”Core Tax” Langkah Strategis Tingkatkan Kepatuhan (link belum tersedia, karena naik jam 10).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *