Menu
in ,

PPN Naik dan PPnBM Berakhir, Penjualan Mobil Turun

Pajak.com, Jakarta – Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan memproyeksi, akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, serta berakhirnya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penjualan mobil akan menurun pada bulan April 2022.

“Ancang-ancangnya sudah terlihat dari bulan lalu. Kenapa penjualan di bulan Maret meningkat signifikan sampai 89.811 unit, karena di bulan itu terakhir orang dapat insentif PPnBM, kalau tidak harga akan naik di April,” ungkap Johnny dalam acara Profit CNBC Indonesia, yang disiarkan secara virtual, (16/4).

Di sisi lain, kondisi ini diprediksi akan membawa berkah bagi industri mobil bekas. Meskipun pemerintah juga memajaki jual-beli kendaraan bermotor bekas, yaitu sebesar 10 persen dari total tarif PPN 11 persen atau menjadi 1,1 persen dari harga jual. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas.

“Orang dulu beli mobil baru ada kebanggaan, tapi sekarang bergeser beli mobil bekas karena kemarin harganya sempat jatuh. Ada faktor lain yang tidak bisa dilupakan, yakni faktor (kebutuhan) Lebaran,” tambah Johnny.

Hal senada turut diungkapkan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto. Ia menyebut, kenaikan penjualan akan terjadi pada segmen mobil bekas mulai April 2022. Sebaliknya, penjualan mobil baru menurun.

“Kalau kita perhatikan di libur Lebaran justru (penjualan mobil) menurun karena ada libur Lebaran yang cukup panjang, kita sebutnya bulan pendek. Apalagi PPnBM sudah berakhir,” kata Jongkie.

Sekadar mengingatkan, diskon PPnBM diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2021. Secara rinci, PMK mengatur ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.

Kemudian, di tahun ini, mobil yang mendapat diskon PPnBM tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Di dalamnya ada dua jenis kendaraan yang dapat diskon PPnBM, yaitu low cost green car (LCGC) dan mobil 1.500 cc ke bawah dengan pembelian lokal minimal 80 persen.

Pemerintah menilai, PPnBM kendaraan roda empat terbukti mampu mendongkrak penjualan mobil dan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat, penjualan mobil peserta insentif PPnBM hingga Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit atau tumbuh 113 persen dibandingkan tahun 2020. Berkat insentif itu, beberapa subsektor manufaktur juga mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69 persen, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen.

“Insentif tersebut juga memberikan peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) sebesar Rp 36 triliun, serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) sebesar Rp 43 triliun. Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang. Total investasi yang telah tertanam di sektor otomotif mencapai Rp 140 triliun,” urai Agus.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version