Menu
in ,

PPN KMS Tingkatkan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum

PPN KMS Tingkatkan Keadilan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS. Menurutnya, pembaruan PMK tersebut bertujuan agar PPN KMS tingkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.

“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah maupun diganti,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/04).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan PMK terbaru tersebut, kegiatan membangun sendiri kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu.

“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” tambahnya.

KMS sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain. Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.

“Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 m2 dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah,” ujar Neilmaldrin.

Sebelumnya, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa untuk pajak membangun rumah sendiri yang harus dibayarkan pemilik bangunan, perhitungannya yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) KMS atau 2,2 persen dari total biaya membangun rumah.

DPP PPN KMS adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

“Misal biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” jelasnya, dikutip dari cnbcindonesia,com.

Selanjutnya, Bonar mengatakan bahwa biaya PPN tersebut wajib dibayarkan sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, yang kemudian disetor melalui bank.

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version