Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Karbon Tembus Rp76,36 Triliun
Pajak.com, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi besar penerimaan negara dari pajak karbon. Dengan tarif moderat 5 dolar Amerika Serikat (AS) per tCO2e, Indonesia berpeluang mengantongi tambahan pemasukan hingga Rp76,36 triliun per tahun.
Adapun, CELIOS menjelaskan bahwa pajak karbon merupakan pungutan atas emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO2), yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi seperti industri, pembangkitan listrik, dan transportasi. Tujuan kebijakan ini adalah memberi harga pada polusi, mendorong pelaku usaha mengurangi emisi, serta mempercepat transisi menuju energi bersih dan teknologi ramah lingkungan.
“Dengan demikian, potensi pajak karbon dalam jangka dekat dengan tarif pajak moderat 5 dolar AS per tCO2e akan menambah penerimaan negara sebesar Rp76,36 triliun,” tulis CELIOS dalam laporan terbarunya bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara, Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, dikutip Pajak.com pada Kamis (14/8/25).
CELIOS menilai kebijakan pajak karbon menjadi momentum penting untuk memperluas basis pajak sekaligus memperkuat komitmen iklim Indonesia dalam mengakselerasi agenda penurunan emisi gas rumah kaca. Pajak ini juga diyakini mampu merekayasa perilaku industri agar mempertanggungjawabkan emisi yang dihasilkannya.
Namun, tarif pajak karbon di Indonesia masih tergolong rendah. Dari 65 negara yang telah menerapkan perpajakan lingkungan, Indonesia berada di posisi tarif terendah kedua.
Sejak peluncuran IDX Carbon oleh Bursa Efek Indonesia pada September 2023 hingga Desember 2024, rata-rata tarif pajak karbon hanya Rp55.000 per tCO2e. Angka ini jauh di bawah rata-rata global 39,5 dolar AS per tCO2e atau sekitar Rp649.034 per tCO2e.
Rendahnya tarif tersebut mencerminkan tata kelola regulasi yang minim kepastian dan belum berkontribusi optimal pada pembiayaan energi terbarukan. CELIOS juga mencatat sistem monitoring, reporting, dan verification (MRV) masih dalam tahap pengembangan sehingga pengawasan belum maksimal.
Meski demikian, CELIOS menegaskan pajak karbon tetap merupakan instrumen penting untuk menekan dampak krisis iklim dan mencapai target net-zero emission. Agar efektif dan adil, pajak ini sebaiknya diterapkan secara progresif, dengan tarif tinggi bagi korporasi besar penghasil emisi.
“Langkah ini tidak hanya penting bagi keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menjadi sinyal terang bahwa beban kerusakan lingkungan harus ditanggung secara proporsional oleh perusahaan ekstraktif,” tulis CELIOS.
Mengacu pada Global Carbon Budget Report 2023, rata-rata tahunan emisi karbon di Indonesia akibat penggunaan lahan sepanjang 2013–2022 mencapai 930 juta ton. Perhitungan CELIOS menggunakan asumsi nilai tukar per 5 Mei 2025 sebesar Rp16.421 per dolar AS, dengan penetapan tarif yang realistis dan penyesuaian bertahap sesuai dampak distribusionalnya.
“Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai adaptasi perubahan iklim, memperkuat energi terbarukan, dan mendukung kelompok rentan yang terdampak transisi energi,” tulis CELIOS.

Comments