in ,

PMK 37/2025 Jadi Langkah Strategis Optimalkan Pajak Digital, GNV Consulting Soroti Potensi dan Tantangan 

FOTO : PAJAK.COM

PMK 37/2025 Jadi Langkah Strategis Optimalkan Pajak Digital, GNV Consulting Soroti Potensi dan Tantangan 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam wawancara dengan Pajak.com, Senior Tax Manager GNV Consulting Terananda Prastiti Anggaraita (Tera) menyoroti potensi dan tantangan implementasi aturan yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 ini.

Menurut Tera, PMK 37/2025 bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak, sekaligus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan.

“Dengan aturan ini, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri jadi lebih efisien dan efektif, khususnya yang berjualan lewat sistem elektronik,” kata Tera dikutip pada Senin (4/8/25).

Menurutnya, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah langkah yang selaras dengan upaya pemerintah dalam mengawasi pelaku ekonomi digital. “Dari kacamata pemerintah, ya. Dengan menempatkan pengawasan pada Wajib Pajak yang besar dan memiliki basis data serta teknologi informasi yang kuat, pemerintah seperti menjadikan marketplace sebagai mitra pemerintah dalam ketertiban administrasi perpajakan,” ujarnya.

Kendati begitu, Tera tidak menganggap kebijakan ini sekadar sebagai inovasi. Ia menyebut bahwa aturan ini merupakan adaptasi dari mekanisme pemungutan yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Dikatakan sebagai inovasi, sebetulnya tidak juga. Ini hanya sedikit modifikasi terkait dengan mekanisme pemungutan dari peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa kriteria teknis berdasarkan PMK 37/2025 yang memungkinkan marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Di antaranya adalah penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan pedagang dalam negeri, serta memenuhi nilai transaksi atau jumlah trafik tertentu di Indonesia dalam 12 bulan.

“Batasannya nanti ditentukan oleh Menteri Keuangan,” jelas Tera.

Terkait efektivitas skema ini, Tera mengakui bahwa secara teori PMK 37/2025 dapat memperluas basis pajak dan menekan digital shadow economy. Namun, ia menilai keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada faktor teknis.

“Secara teoritis, iya. Dengan keterlibatan marketplace sebagai pihak pemungut, basis pajak menjadi lebih luas dan lebih terpantau. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas integrasi sistem, validitas data, dan penerimaan pelaku usaha terhadap kebijakan ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa prinsip perpajakan yang adil, sederhana, dan efisien belum sepenuhnya tercapai dalam pelaksanaan awal regulasi ini. “Saat ini kebijakan ini masih dalam tahap menuju prinsip tersebut. Skema potong otomatis cukup efisien, namun sisi keadilan dan kesederhanaan belum sepenuhnya terpenuhi. Terutama jika tidak dibedakan antara pelaku usaha kecil dan besar,” jelasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Jejak Karier Terananda: Dari Magang Hingga Senior Tax Manager

Terananda Prastiti Anggaraita telah menekuni bidang perpajakan sejak kuliah di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) pada tahun 2015. Ketertarikannya bermula dari ajakan teman saat mendaftar kuliah, hingga akhirnya berkembang menjadi jalur karier profesionalnya.

“Motivasi saya untuk menekuni bidang perpajakan sebagai karier profesional berawal dari pengalaman magang yang saya jalani di sebuah kantor konsultan pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik perpajakan di lapangan jauh lebih kompleks dibandingkan teori di bangku kuliah. Dari situlah semangatnya tumbuh. Selama lebih dari 10 tahun, Prastiti telah menempuh perjalanan profesional baik sebagai konsultan maupun in-house di perusahaan. Namun akhirnya ia kembali ke dunia konsultan dan bergabung dengan GNV Consulting.

“Saya melihat GNV Consulting sebagai firma yang memiliki eksposur luas dengan lingkungan profesional yang dinamis, serta kesempatan untuk terus berkembang,” katanya.

Selama lebih dari tiga tahun di GNV Consulting, Tera mengaku pernah dipercaya menangani beragam proyek perpajakan mulai dari pendampingan pemeriksaan, keberatan, hingga sengketa di Pengadilan Pajak. Baginya, menjadi kuasa hukum dalam sidang adalah pengalaman paling menantang dan berkesan.

Selain itu, ia menilai di tengah dinamika perpajakan yang terus berubah, GNV Consulting terus berupaya menjadi mitra strategis yang tidak hanya memastikan kepatuhan formal, tetapi juga memahami konteks bisnis klien secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa kekuatan utama GNV Consulting adalah pada detail dan totalitas dalam mendampingi klien.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“GNV tidak hanya berfokus pada kepatuhan formal, tetapi juga benar-benar memahami konteks bisnis klien secara menyeluruh untuk memberikan solusi yang tepat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam bekerja, Tera berpegang teguh pada prinsip edukasi dan kebersamaan, karena ia percaya bahwa kesuksesan tim adalah hasil kolaborasi, bukan kerja individu. Baginya, budaya kerja di GNV Consulting juga mendorong konsultan untuk memahami berbagai aspek perpajakan, mulai dari compliance, advisory, audit assistance, hingga penyelesaian sengketa di tingkat keberatan dan pengadilan pajak.

“Bagi saya, kepercayaan dan kekompakan adalah kunci utama dalam membangun tim yang solid dan profesional,” ujarnya.

Namun, tantangan tetap ada. Salah satunya, menurut Tera, adalah ketika klien kesulitan menyediakan data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pajak. Dalam kondisi seperti itu, GNV Consulting berperan aktif menjelaskan tahapan pemeriksaan secara rinci agar klien dapat memahami timeline dan menyiapkan dokumen secara tepat.

Untuk menjaga keseimbangan hidup, ia mengandalkan dua hal yaitu berkumpul dengan teman dan olahraga. Keduanya, menurutnya, mampu mengurangi stress sekaligus menjaga semangat kerja tetap terjaga.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *