“Marketplace” Wajib Pungut PPh 22 Pedagang, GNV Consulting Bedah Aturan dari Verifikasi hingga Pelaporan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah semakin serius menata sistem perpajakan di sektor ekonomi digital dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Bersama Pajak.com, Senior Tax Manager GNV Consulting Terananda Prastiti Anggaraita (Tera) membedah aturan yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 ini.
Tera menyampaikan bahwa PMK 37/2025 menjadi fondasi penting dalam upaya perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital.
“Dengan aturan ini, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri jadi lebih efisien dan efektif, khususnya yang berjualan lewat sistem elektronik,” ujar Tera, dikutip pada Senin (4/8/25).
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 37/2025, pedagang yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia. Termasuk juga di dalamnya adalah perusahaan ekspedisi, asuransi, hingga pihak lain yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa melalui PMSE.
Marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto setiap kali terjadi transaksi. Namun, jika pedagang telah menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta surat pernyataan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, maka pemungutan tidak dilakukan.
Mekanisme ini juga mengecualikan pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) serta menjual barang atau jasa tertentu seperti pulsa, ekspedisi, dan properti.
Menurut Tera, peran marketplace sebagai pemungut mencakup penerimaan dan pencatatan dokumen dari pedagang seperti NPWP, surat pernyataan omzet, hingga SKB. Namun, validitas dokumen tersebut tetap menjadi tanggung jawab pedagang.
“Tantangan teknis terbesar biasanya ada pada integrasi sistem, misalnya bagaimana sistem marketplace bisa secara real-time mengenali apakah pedagang sudah menyampaikan dokumen yang benar,” jelas Tera.
Marketplace juga harus menyesuaikan sistem pemrosesan pembayaran agar logika pemungutan berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, banyak pedagang yang belum familier dengan aturan ini, sehingga marketplace juga memikul beban edukasi dan sosialisasi.
Surat pernyataan omzet yang disampaikan oleh pedagang dianggap sah secara administratif jika berisi informasi lengkap, ditandatangani, dan telah disampaikan melalui mekanisme yang ditentukan masing-masing platform. Masa berlakunya hanya untuk tahun berjalan dan harus diperbarui di awal tahun jika omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar.
Jika pedagang tidak menyampaikan dokumen, atau informasi yang disampaikan terbukti salah atau tidak valid, maka pemungutan PPh tetap dilakukan secara otomatis sebesar 0,5 persen dari omzet bruto. Pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian jika terbukti tidak memenuhi syarat pemungutan.
Marketplace sebagai pemungut juga wajib melaporkan pungutan PPh Pasal 22 secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini umumnya dilakukan secara otomatis melalui sistem e-Bupot Unifikasi, e-Filing, atau unggahan dokumen elektronik tergantung kesiapan sistem masing-masing marketplace.
“Pelaporan harus mencakup jumlah transaksi, PPh yang dipungut, identitas pedagang, dan waktu transaksi,” jelas Terananda.
Ia menegaskan bahwa dokumen tagihan dari marketplace tidak dapat dijadikan bukti pemungutan PPh yang sah jika tidak disertai dengan bukti potong resmi atau e-Bupot. Pemungutan PPh yang sah hanya dapat dibuktikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh marketplace sebagai pemungut.
Jika transaksi dilakukan dalam mata uang asing, maka perhitungannya tetap menggunakan tarif 0,5 persen dari omzet, tetapi harus dikonversi ke Rupiah dengan kurs pajak yang berlaku saat pembayaran diterima.
PMK 37/2025 juga mencantumkan jenis-jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, seperti:
- Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan.
- Penjualan jasa ekspedisi oleh mitra aplikasi transportasi online.
- Pemilik SKB.
- Penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, batu permata, dan transaksi properti.
Meski dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, transaksi-transaksi ini tetap bisa dikenai PPh berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Tera juga menyoroti pentingnya kedisiplinan marketplace dalam menyetor dan melaporkan PPh yang telah dipungut. Keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi administratif seperti denda, bunga, hingga sanksi pidana jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan.
Secara teknis, keterlambatan juga dapat menyebabkan ketidaksesuaian data, kesulitan dalam rekonsiliasi pajak, dan potensi masalah saat pemeriksaan atau restitusi. “Oleh karena itu, penting bagi marketplace untuk memastikan sistem pelaporan dan penyetoran PPh terintegrasi, tepat waktu, dan terdokumentasi dengan baik,” pungkasnya.

Comments