in ,

Perusahaan Manufaktur Kantongi Izin Kawasan Berikat, Bisa Tunda Pembayaran Bea Masuk dan Pajak

Foto: Bea Cukai Jakarta

Perusahaan Manufaktur Kantongi Izin Kawasan Berikat, Bisa Tunda Pembayaran Bea Masuk dan Pajak

Pajak.com, Jakarta – PT Grand Major Packaging Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan aluminium foil, resmi mengantongi izin Kawasan Berikat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jakarta. Dengan izin tersebut perusahaan bisa tunda pembayaran bea masuk dan pajak.

Penyerahan izin Kawasan Berikat dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq. Dengan izin fasilitas ini, PT Grand Major Packaging Indonesia berhak memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi dan ekspor.

“Pemberian izin Kawasan Berikat ini merupakan upaya kami dalam mendorong kemudahan berusaha. Semoga fasilitas ini dapat membantu PT Grand Major Packaging Indonesia meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ujar Rofiq dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (6/11/25).

Ia menyebutkan, PT Grand Major Packaging Indonesia berdiri sejak tahun 2024 dan telah aktif memproduksi berbagai jenis kemasan berkualitas tinggi yang dipasarkan hingga ke pasar internasional, termasuk Amerika Serikat (AS).

Baca Juga  Fasilitas Insentif Pajak Bisa Merugikan? TaxPrime Beri Kisi-kisi Ini ke Perusahaan dan Investor

“Melalui fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan dapat memperoleh kemudahan dalam impor bahan baku dan penundaan pembayaran bea masuk, yang diharapkan dapat menurunkan biaya produksi serta memperkuat posisi perusahaan di pasar global,” ungkap Rofiq.

Syarat Raih Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Syarat mendapatkan izin Kawasan Berikat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK 65/2021) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER 9/2021). Regulasi ini memerinci persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Sudah memiliki nomor izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  6. Mendapat rekomendasi dari penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di Kawasan Berikat;
  7. Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
  8. Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
  9. Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *