Perusahaan Ini Kantongi Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat, Bea Masuk dan Pajak Ditangguhkan!
Pajak.com, Tangerang – PT Aero Nusantara Indonesia resmi kantongi izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Banten. Melalui fasilitas ini, pelaku usaha memperoleh berbagai kemudahan, seperti penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), penangguhan perizinan impor, serta fleksibilitas jangka waktu penimbunan barang.
PT Aero Nusantara Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang angkutan udara, termasuk reparasi pesawat terbang. Lokasi PLB terletak di Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menuturkan bahwa pemanfaatan fasilitas PLB diharapkan dapat mendorong perusahaan berkembang secara berkelanjutan sekaligus mendukung industri aviasi sesuai bidang usahanya.
Perizinan PLB diterbitkan hanya satu jam setelah perusahaan berhasil memenuhi segala ketentuan yang berlaku dan menyampaikan paparan proses bisnis sebagai bagian dari prosedur pengajuan perizinan. Langkah cepat ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada pelaku usaha.
“Kami membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha untuk membahas aspek teknis operasional, agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Ambang dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (25/12/25).
Pemberian fasilitas PLB diharapkan dapat mengurangi beban biaya industri, mempercepat perputaran arus barang, serta memberikan efek berganda bagi perekonomian sekitar wilayah operasional. Dengan pemanfaatan PLB, ekosistem logistik nasional dapat menjadi lebih efisien, kompetitif, dan adaptif terhadap kebutuhan industri yang dinamis.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Aero Nusantara Indonesia Otto Sigit Budianto menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai yang telah memberikan asistensi berkelanjutan selama proses pengajuan perizinan.
“Kami pun berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan fasilitas Pusat Logistik Berikat sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Otto.
Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis PLB yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019, yaitu:
- PLB Industri Besar;
- PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM);
- PLB Hub Cargo Udara;
- PLB E-Commerce;
- PLB Barang Jadi;
- PLB Bahan Pokok:
- PLB Floating Storage; atau
- PLB Ekspor Barang Komoditas.

Comments