Persiapan Lapor SPT! DJP Pandu Himbara dan BSI untuk Aktivasi Akun Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memandu 500 Wajib Pajak yang berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI untuk aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 yang dilakukan mulai 1 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui, Himbara beranggotakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Sementara BSI merupakan anak usaha dari beberapa anggota Himbara.
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Chandra Budi menyebut bahwa kegiatan ini merupakan upaya jemput bola dan menggalakkan kampanye penggunaan Coretax.
Ia menjelaskan, Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan internal maupun eksternal.
“Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak. Bapak dan ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya,” ungkap Chandra dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (15/12/25).
Oleh karena itu, Chandra mengajak peserta agar semakin familier menggunakan Coretax, sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, terutama saat melaporkan SPT tahunan.
Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat KO/SE untuk dapat melaporkan SPT tahunan.
“KO/SE ini akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Chandra.
Teknis aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Adi Wiyono. DJP pun telah menyediakan video panduan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, registrasi KO/SE, serta berbagai panduan ringkas dan handbook terkait penggunaan Coretax yang dapat diakses pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Di sisi lain, Chandra turut mengingatkan para peserta untuk selalu waspada terhadap penipuan bermodus asistensi dan instalasi aplikasi Coretax. Pasalnya, Coretax hanya bisa diakses melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Agus Wahyudi. Ia memandu peserta untuk melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan mengakses https://spt-simulasi.pajak.go.id.
Agus juga memaparkan mengenai kewajiban perpajakan suami – istri setelah implementasi Coretax. Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis.
Ia mengimbau agar pasangan suami – istri pun tidak lagi menyampaikan SPT tahunan secara terpisah, tanpa terlebih dahulu memilih mekanisme penggabungan atau pemisahan dengan pisah harta (PH)/memilih terpisah (MT).
Seluruh Wajib Pajak dapat mengakses Coretaxpedia yang menyajikan berbagai frequently asked questions (FA) seputar Coretax pada laman https://pajak.go.id/coretaxpedia.

Comments