Menu
in ,

Perpanjangan Insentif PPN Properti dan PPnBM Automotif

Pajak.comJakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan fasilitas fiskal baik insentif pajak properti berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP), maupun fasilitas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus sektor automotif.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, dikutip Pajak.com, Senin (17/1). Pemerintah memandang, perpanjangan insentif ini bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.

Ia pun menjelaskan beragam ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin memanfaatkannya. Untuk PPN DTP di sektor properti, Airlangga menyebut relaksasi ini akan berlaku mulai bulan Januari hingga akhir Juni 2022.

Adapun untuk rumah susun atau rumah tapak yang harganya paling tinggi senilai Rp 2 miliar, akan diberikan PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

“Diharapkan (pembangunan) rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan,” ucap Airlangga.

Sementara untuk pembelian properti dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, konsumen berhak mendapatkan PPN DTP sebesar 25 persen.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM untuk produk automotif. Salah satu skema pajaknya yakni pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM sebesar tiga persen untuk mobil baru dengan harga jual di bawah Rp 200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC. Adapun pemberian relaksasi tiga persen tersebut hanya berlaku untuk kuartal pertama alias bulan Januari hingga Maret 2022.

“PPnBM-nya sekarang adalah tiga persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, di kuartal kedua itu dua persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga adalah satu persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu tiga persen,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, untuk mobil baru dengan rentang harga dari Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen, Airlangga menjelaskan, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen di kuartal pertama.

“Di kuartal pertama diberikan 50 persen ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15 persen,” ucapnya.

Meski belum menyebut pagu anggaran yang disiapkan untuk insentif fiskal tersebut, tapi Airlangga mengatakan bahwa perpanjangan insentif PPnBM mobil baru dan PPN atas properti merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 451 triliun untuk PEN yang akan digunakan untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version