Perda Baru! Ini Tarif dan Cara Hitung Pajak Rumah Kos di Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda pengusaha rumah kos di Jakarta, penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan terbaru. Hal ini penting untuk menghindari risiko sanksi yang justru dapat lebih merugikan di kemudian hari. Lantas, Bagaimana perubahan tarif dan cara menghitung pajak rumah kos? Pajak.com akan membantu Anda memahaminya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Sebagai informasi, pajak rumah kos sebelumnya diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Meskipun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak ada istilah rumah kos, namun terdapat muncul istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Selain itu, perda baru ini tidak mengatur lagi batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menegaskan, kegiatan usaha penyewaan rumah kos masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan.
Tarif Pajak Rumah Kos
PBJT jasa perhotelan memiliki tarif 10 persen yang dibebankan kepada subjek pajak, yakni konsumen atau penyewa kos.
Misalnya, harga sewa suatu kamar adalah Rp 1.000.000 per bulan, maka jumlah yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
Kewajiban bagi Pajak Pengusaha Rumah Kos
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Apabila omzet melebihi Rp 500 juta, maka Wajib Pajak dikenakan PPh final 0,5 persen.
Sebagai contoh, Ibu Asmara memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp 600 juta per tahun. Dengan demikian, penghitungan PPh atas usaha rumah kosnya adalah sebagai berikut.
- Penghasilan kena pajak = Rp 600 juta – Rp 500 juta;
- Penghasilan kena pajak = Rp 100 juta.
- PPh final = penghasilan kena pajak x tarif PPh final;
- PPh final = Rp 100 juta x 0,5 %;
- PPh final = Rp 500.000 per tahun.
Comments