in ,

PER-9/2025 Terbit, Atur Prosedur Penonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak di era Coretax 

FOTO : IST

PER-9/2025 Terbit, Atur Prosedur Penonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak di era Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/Pj/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah (PER-9/2025). Aturan yang berlaku mulai 22 Mei 2025 ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan layanan administrasi perpajakan di era penerapan Coretax.

Pada bagian pertimbangan PER-9/2025, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dibuat karena kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Sehingga perlu diatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah untuk tujuan pencegahan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tulis PER-9/2025, dikutip Pajak.com, (13/6/25).

PER-9/2025 juga diterbitkan mengingat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga  Diatur PER-7/2025, Begini Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP melalui Coretax

Prosedur Penonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Pasal 2 PER-9/2025 menjelaskan bahwa direktur jenderal (dirjen) pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak terindikasi penerbit dan Wajib Pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. Wajib Pajak tersebut dilakukan analisis berdasarkan:

  1. Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan
  2. Kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.

Kemudian, Wajib Pajak dilakukan pengembangan dan analisis atas indikasi pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sah pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selanjutnya, dirjen pajak melalui kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menyampaikan pemberitahuan penonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak kepada Wajib Pajak terindikasi penerbit dan Wajib Pajak terindikasi pengguna.

Baca Juga  Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT dan Pembuatan Faktur Pajak di Coretax

Wajib Pajak pun dapat menyampaikan klasifikasi. Bagi Wajib Pajak badan harus menyertakan dokumen ini ketika menyampaikan klarifikasi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing (WNA) dengan memperlihatkan dokumen asli;
  2. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, minimal lurah atau kepala desa;
  4. Foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak;
  5. Daftar penyedia barang (supplier list) selama satu tahun terakhir;
  6. Rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran selama  satu tahun terakhir; dan
  7. Dokumen transaksi, seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama satu tahun terakhir.

Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima, Kepala Kanwil DJP harus menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *