HUT Jakarta ke-498, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor!
Pajak.com, Jakarta — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pemutihan ini bukan ditujukan bagi Wajib Pajak yang mengabaikan kewajiban pajaknya, melainkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang siap melunasi tunggakan pajak pada momen perayaan ibu kota tersebut.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com pada Jumat (13/6/25).
Rencana pemutihan ini akan diberlakukan pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan HUT Jakarta. Meski belum merinci jenis pajak dan periode penghapusan dendanya, Pramono memastikan detail kebijakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail,” jelas Pramono.
“Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara riang gembira,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan bahwa regulasi dan mekanisme pemutihan pajak masih dalam tahap finalisasi. Ia menjelaskan bahwa hanya Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal yang ditentukan yang akan mendapatkan pembebasan denda.
“Lagi di proses. Enggak satu hari,” kata Lusiana.
Lusiana menegaskan bahwa hanya Wajib Pajak yang melakukan pembayaran yang akan mendapatkan pembebasan sanksi. Ia menjelaskan, jika seseorang memiliki tunggakan pajak dan melakukan pelunasan, maka sanksinya akan dihapuskan saat pembayaran dilakukan. Sebaliknya, jika tidak dibayar, sanksi tersebut tidak akan dihapus.
“Yang bayar yang dapat pembebasan, kalau enggak bayar ya enggak dapat [pemutihan]. Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk merayakan hari jadi ibu kota dengan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Selain pemutihan pajak, Pemprov juga berwacana akan menggratiskan biaya transportasi umum selama HUT Jakarta.
Comments