Menu
in ,

PEPC Setor Pajak Rp 5,2 Triliun, Tertinggi di Sektor Migas

Pajak.com, Jakarta – Meski di tengah pandemi, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Regional Jawa & Bagian Timur Indonesia memantapkan kinerja positifnya dengan menyetorkan pajak kepada negara sebesar Rp 5,2 triliun.

Atas kontribusi besar terhadap penerimaan negara kali ini, Pertamina EP Cepu (PEPC) dianugerahi penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai perusahaan penyumbang pajak terbesar selama tahun 2020 di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Penghargaan itu diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Budi Susanto kepada Vice President Business Support PEPC Fransjono Lazarus secara virtual di acara Tax Gathering, beberapa waktu lalu.

Fransjono menyampaikan, banyak sektor industri terimbas dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun lalu. Namun, PEPC masih dapat memberi kontribusi besar terhadap negeri melalui setoran pajak dalam jumlah yang cukup tinggi. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DJP, karena PEPC kembali mendapatkan penghargaan itu.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dirjen Pajak yang kembali memberikan penghargaan kepada PEPC atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri,” jelas Fransjono dalam keterangannya yang dikutip Pajak.com, Selasa (4/5).

Ia pun mengaku bangga dinobatkan sebagai salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia pada sektor migas, sekaligus tantangan bagi pihaknya untuk meningkatkan kinerja positif ke depannya.

“Ini juga merupakan tantangan untuk kami agar tetap meningkatkan penghasilan migas ke depannya. Dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), diharapkan dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas,” imbuhnya.

Fransjono mengemukakan, realisasi JTB dan pengelolaan lapangan migas lainnya secara efektif dan efisien akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia pun mengimbau agar segenap Wajib Pajak menyampaikan kewajiban perpajakan tepat pada waktunya, dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; serta menjalin koordinasi yang baik dan profesional dengan DJP.

“Kontribusi Wajib Pajak sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan negara Republik Indonesia saat ini. Kontribusi perusahaan seperti PEPC ini juga mewujudkan Indonesia sehat, investasi migas meningkat, serta pajak kuat sesuai dengan tema acara ini,” tegasnya.

Diketahui, target kinerja PEPC selama tahun 2020 cukup menggembirakan, begitupun dengan realisasi pekerjaan (proyek) sesuai dengan target yang ditetapkan holding. Secara keseluruhan, pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, serta amortisasi (EBITDA) di tahun 2020 bisa mencapai 118 persen.

Sedangkan, net profit PEPC di tahun 2020 bisa mencapai 116 persen. Dengan kata lain, PEPC berhasil membukukan keuntungan melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) revisi tahun 2020.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version