in ,

Penyelamatan Sritex Terancam Sia-sia Jika Impor Ilegal Masih Marak

Penyelamatan Sritex Terancam Sia-sia
FOTO: IST

Penyelamatan Sritex Terancam Sia-sia Jika Impor Ilegal Masih Marak

Pajak.com, Jakarta – Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto menegaskan bahwa penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terancam pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon, akan sia-sia jika impor ilegal dan borongan yang merusak ekosistem tekstil nasional masih terus dibiarkan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan bagi Sritex, perusahaan tekstil ternama yang telah berdiri selama 53 tahun namun kini mengalami kesulitan cash flow.

Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk membenahi ekosistem tekstil secara menyeluruh. Menurut Agus, masalah utama industri tekstil dalam negeri terletak pada maraknya impor ilegal dan borongan yang masuk tanpa aturan jelas serta tidak dikenakan pajak.

“Kurang dari satu bulan langsung bergerak cepat. Ini luar biasa. Namun, perlu diperhatikan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki yang sudah lama rusak akibat importasi borongan dan ilegal,” ucap Agus dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (6/11).

Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil tersebut juga menyatakan bahwa meski revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bisa dilakukan, hal tersebut akan menjadi langkah sia-sia apabila impor ilegal masih dibiarkan.

“Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dengan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, industri tekstil dalam negeri, termasuk Sritex, dapat memperoleh kepastian pasar domestik yang akan membantu stabilitas cash flow mereka.

“Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan di-stop dan praktik ilegal ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya,” ujar Agus.

Ia juga menyoroti bahwa praktik impor borongan dan ilegal sudah berlangsung lama dan telah diketahui oleh instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang-terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini,” kata Agus.

Agus menegaskan bahwa optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas memberantas impor ilegal sangat diperlukan untuk menghentikan praktik yang merugikan industri tekstil lokal ini. “Kita kan sudah punya Satgas. Inginnya ini dioptimalkan hingga pelaku ditemukan. Bea Cukai juga perlu dibenahi,” tegasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *