in ,

Ini Poin Penting Aspek Perpajakan KSO dalam PMK 79/2024

Poin Penting Aspek Perpajakan
FOTO: IST

Ini Poin Penting Aspek Perpajakan KSO dalam PMK 79/2024 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota Kerja Sama Operasi (KSO) memedomani PMK ini. DJP pun membeberkan poin penting aspek perpajakan dalam PMK yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 tersebut.

Perlu diketahui bahwa penerbitan PMK Nomor 79 Tahun 2024 dilatarbelakangi belum adanya regulasi mengenai perlakuan perpajakan KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif. Selama ini aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dengan demikian, DJP menyebut, PMK Nomor 79 Tahun 2024 terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum; kemudahan administrasi; dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau Pajak Penghasilan (PPh) terhadap KSO.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(6/11).

Baca Juga  PMK 81/2024: Perinci Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan “Core Tax”

Poin Penting PMK Nomor 79 Tahun 2024

PMK Nomor 79 Tahun 2024 mendefinisikan KSO sebagai badan yang berbentuk pengaturan bersama antar-anggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Adapun anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian KSO.

PMK ini menegaskan bahwa KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak badan dalam hal perjanjian KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
  2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
  3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal:

  1. Telah melebihi batasan pengusaha kecil; dan/atau
  2. Satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam hal perjanjian KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Selain itu, KSO tersebut tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.

Secara lebih komprehensif, PMK Nomor 79 Tahun 2024 dapat diunduh dalam laman https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/9fbfadb1-04e3-42c2-34b5-08dcfa0d2979.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *