in ,

Pengusaha Tunggu Kejelasan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Kejelasan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
FOTO: Dok. Pribadi

Pengusaha Tunggu Kejelasan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah 

Pajak.com, Jakarta – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sarman Simanjorang menunggu kejelasan rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Sarman pun berharap pemerintah menunda kenaikan tarif PPN dari 11 persen itu.

“Kami tentu berharap tetap agar PPN 12 persen ini tetap ditunda, sampai dengan kondisi ekonomi kita dan daya beli masyarakat kita itu membaik, tetapi kalaupun ada kesepakatan dengan Komisi XI (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kita tunggu, yang disebut dengan selektif barang-barang tertentu itu yang seperti apa?,” ungkap Sarman, dikutip Pajak.com(7/12).

Ia mengusulkan agar DPR dan presiden tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk bahan baku/barang modal yang dibutuhkan industri. Pasalnya, hal itu akan menambah beban produksi bagi pelaku usaha.

“Kalau bahan baku industri itu naik PPN-nya, mau tidak mau industri juga kan membeli dengan harga yang lebih tinggi, jadi dampak-dampak itu harus dilihat dalam hal ini,” ujar Sarman.

Oleh karena itu, Apindo masih menanti kejelasan kebijakan penerapan multi tarif PPN seperti yang disampaikan oleh DPR.

Pada kesempatan yang berbeda, kepada Pajak.comTax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Nuryadin meyakini pemerintah akan mempertimbangkan berbagai dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, khususnya bagi pengusaha.

“Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi (2025) diprediksi jauh lebih stabil—pada kisaran 5 persenan. Tapi perlu diingat juga, bukan berarti tanpa tantangan, tentunya pengusaha berharap rencana kenaikan tarif PPN ini tidak menghambat operasional perusahaan dan pertumbuhan ekonomi. Bagaimana misalnya sektor otomotif—pembelian bahan baku atas kenaikan PPN 1 persen lebih tinggi dari yang sebelumnya, bisa memanfaatkan insentif dari pemerintah,” ungkap Yadin.

Ia berharap, kebijakan tarif PPN dapat mengoptimalkan pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, dan jaringan telekomunikasi akan mempermudah distribusi barang dan jasa, menurunkan biaya logistik, dan membuka akses pasar baru bagi pengusaha.

Baca Juga  TaxPrime Analisis Dampak Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi Pengusaha

“Layanan publik, seperti listrik dan air bersih yang lebih baik, turut mendukung kelancaran operasional bisnis, terutama untuk sektor manufaktur dan layanan,” ujar Yadin.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa DPR sepakat dengan pemerintah untuk tetap mengenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025—sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Hasil diskusi kami dengan bapak presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, (berlaku) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” jelas Misbakhun dalam konferensi pers usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, (5/12).

Menurut Misbakhun, pemerintah akan segera mengkaji lebih dalam mengenai rencana penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah tersebut.

“Rencananya ini masih dipelajari mendalam oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif,” ungkap Misbakhun.

Ia pun memastikan kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, jasa pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap dibebaskan PPN. Kebijakan ini telah diatur dalam UU HPP.

“Bapak presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” ujar Misbakhun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *