Menu
in ,

Pengawasan ke Lokasi Wajib Pajak, AR DJP Dibekali SOP

Pengawasan ke Lokasi Wajib Pajak, AR Dibekali SOP

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, account representative (AR) yang melakukan pengawasan ke lokasi Wajib Pajak (WP) telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Sehingga dapat meminimalkan konflik kepentingan, seperti suap atau korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, petugas AR dapat bertemu langsung di lokasi dengan Wajib Pajak dan diperbolehkan untuk melakukan wawancara di lokasi pengawasan. Dengan begitu, AR akan mampu menilai kepatuhan perpajakan secara lebih komprehensif. Hal ini sesuai dengan metode pengawasan berbasis kewilayahan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020.

“Seluruh kegiatan (pengawasan dan pemeriksaan) sebagian besar akan dilakukan melalui penelitian di seluruh unit kerja vertikal DJP. Perlu dilakukan juga pengawasan berbasis kewilayahan yang memungkinkan petugas pajak bertemu dengan Wajib Pajak di lapangan,” kata Neil, pada (30/9).

Namun, untuk meminimalkan konflik kepentingan seperti suap atau korupsi, DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah membekali AR dengan SOP yang ketat.

Pertama, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan assignment terhadap wilayah dan WP. Dengan demikian, AR tidak dapat memilih sendiri WP yang akan ditinjau ke lokasi. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan konflik kepentingan.

Kedua, sebelum terjun ke lapangan, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan analisis data statistik kewilayahan dan membuat prioritas pengawasan dalam bentuk peta kerja. Kemudian, melaksanakan penyisiran dan harus dilakukan pengolahan serta analisis data yang menyeluruh. Sebagai catatan, data diberikan langsung oleh Kantor Pusat DJP. Data dipastikan andal karena berasal dari berbagai pihak, mulai dari hasil automatic exchange of information (AEoI) dari otoritas pajak dunia, maupun lembaga keuangan di dalam negeri.

“Hal ini akan memastikan AR untuk melakukan pengawasan sesuai dengan analisis dan peta kerja yang telah dibuatnya, sehingga dapat mengurangi potensi suap di lapangan,” jelas Neil.

Ketiga, hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terhadap WP, dilakukan secara berjenjang berdasarkan unit kerja dan jabatan di lingkungan DJP.

“Pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut merupakan kegiatan yang harus memenuhi-prosedur-prosedur, di mana dalam setiap prosesnya diawasi dengan berbagai SOP yang ketat serta harus melalui berbagai aplikasi internal DJP. Hal ini akan membuat pelaksanaan pengawasan berjalan dengan efektif dan efisien serta mengurangi potensi suap,” jelas Neil.

Pengawasan berbasis kewilayahan masuk dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, secara sederhana pengawasan berbasis kewilayahan berarti KPP harus memahami wilayah kerja secara komprehensif, mulai dari subjek dan objek pajak, hingga seluruh kegiatan ekonomi di wilayah itu. Untuk mengimplementasikannya, KPP biasanya menugaskan satu AR untuk mendalami dua sampai tiga kelurahan.

“Diharapkan AR bisa lebih konsentrasi menggali potensi WP yang belum terdaftar maupun yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya,” harap Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version