Penerimaan Pajak Sektor Digital Capai Rp33,39 Triliun pada Januari 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Angka ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp26,12 triliun. Selain itu, pajak kripto menyumbang Rp1,19 triliun, pajak fintech sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa mencapai Rp2,9 triliun.
Hingga awal 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, pada Januari 2025, tidak ada penambahan pemungut baru, perubahan data, maupun pencabutan status pemungut pajak. Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 181 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total nilai Rp26,12 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan bahwa setoran tersebut berasal dari berbagai tahun sebelumnya. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (12/2/2025).
Pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha antara bisnis konvensional dan digital. Untuk itu, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN akan terus dilakukan, terutama bagi perusahaan yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Selain itu, pemerintah juga terus menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai aktivitas ekonomi digital lainnya. Pajak kripto dikenakan atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
Comments