in ,

Penerimaan Pajak Regional Jatim Capai 11,39 Persen dari Target per Februari 2025

Penerimaan Pajak Regional Jatim
FOTO: Kanwil DJP Jatim

Penerimaan Pajak Regional Jatim Capai 11,39 Persen dari Target per Februari 2025

Pajak.com, Surabaya – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) mengadakan acara ’Pleno dan Press Conference APBN KiTa Regional Jatim’, di Surabaya. Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim sekaligus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Dudung Rudi Hendratna menyampaikan, penerimaan pajak regional Jatim tercatat sebesar Rp13,07 triliun atau 11,39 persen dari target per akhir Februari 2025.

“Pencapaian penerimaan ini terbesar dari sektor industri pengolahan sebesar Rp7,97 triliun,” jelas Dudung dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/3).

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai regional Jatim tercatat sebesar Rp21,89 triliun atau 14,71 persen dari target. Dudung memerinci, penerimaan ini berasal dari cukai sebesar Rp20,8 triliun, bea masuk Rp955,5 miliar, dan bea keluar Rp127,41 miliar.

“Penerimaan bea dan cukai dipengaruhi turunnya produksi hasil tembakau pada Desember 2024 yang berpengaruh penundaan tebus cukai yang jatuh tempo pada Februari 2025. Penerimaan bea masuk dipengaruhi oleh penurunan tarif efektif Februari 2025 dan nilai impor Februari 2025, serta tingginya harga referensi CPO dan tingginya harga patokan ekspor biji kakao untuk bea keluar,” ungkapnya.

Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) regional Jatim mencapai sebesar Rp1,36 triliun atau 25,60 persen dari target. Kinerja itu diperoleh dari PNBP lainnya senilai Rp744,49 miliar dan PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp619,38 miliar.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Bukukan Penerimaan Pajak Rp 27,44 T

“Penerimaan PNBP lainnya meningkat terutama berasal dari pendapatan biaya pendidikan, pendapatan jasa kepelabuhan, pelayanan pertanahan, penerbitan STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan]. PNBP BLU meningkat terutama berasal dari pendapatan jasa pelayanan pendidikan dan rumah sakit,” ujar Dudung.

Dengan demikian, realisasi pendapatan negara regional Jatim tercatat sebesar Rp36,31 triliun atau 13,49 persen dari target APBN 2025 Rp269,20 triliun. Sementara itu, realisasi belanja negara yang telah terserap sebesar Rp19,38 triliun atau 15,49 persen dari pagu.

“Kinerja belanja negara terdiri dari belanja K/L [kementerian/lembaga] sebesar Rp3,6 triliun dan transfer ke daerah [TKD] mencapai Rp15,78 triliun,” imbuh Dudung.

Di akhir konpers ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.

“Batas Waktu Penyampaian SPT tahunan [Wajib Pajak orang pribadi] adalah tanggal 31 Maret 2025, karena bertepatan hari libur dan tidak ada relaksasi batas waktu lapor SPT tahunan. Wajib Pajak dapat lapor secepatnya melalui djponline.pajak.go.id sehingga bisa nyaman karena menghindari load yang besar,” jelas Dudung.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *