Kemenaker Imbau Perusahaan untuk Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam menyambut hari raya. Pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh.
Kemenaker menekankan bahwa THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besarannya disesuaikan dengan lama masa kerja dan perhitungan upah yang diterima.
Adapun untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, jumlah THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau berdasarkan pendapatan selama masa kerja jika belum mencapai satu tahun. Jika ada perusahaan yang telah mengatur nilai THR dalam perjanjian kerja atau peraturan internal dengan jumlah yang lebih besar, maka ketentuan tersebut tetap berlaku.
Kemenaker juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menginstruksikan gubernur dan kepala daerah untuk mengawasi serta mengimbau perusahaan agar menunaikan kewajibannya tepat waktu.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip Pajak.com pada Jumat (21/3/2025).
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keluhan dari pekerja, setiap provinsi serta kabupaten atau kota diminta membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Surat edaran tersebut sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang meminta pencairan THR bagi ASN mulai dilakukan pada 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran. Sementara, untuk THR pegawai swasta dicairkan paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.
Comments