in ,

Penerimaan Pajak Papua Baru 49 Persen Hingga Oktober, Kanwil DJP Papabrama Ungkap Penyebabnya

Foto: Dok. Kanwil DJP Papabrama

Penerimaan Pajak Papua Baru 49 Persen Hingga Oktober, Kanwil DJP Papabrama Ungkap Penyebabnya

Pajak.com, Jayapura  Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp2,93 triliun atau baru mencapai 49,08 persen dari target tahun berjalan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Dudi Efendi Karnawidjaya mengungkapkan, capaian tersebut menunjukkan tekanan kinerja penerimaan di tengah perlambatan aktivitas ekonomi, serta penyesuaian kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan tahun ini.

“Capaian ini mencerminkan kondisi penerimaan yang masih menghadapi tantangan, seiring dengan perlambatan aktivitas ekonomi dan perubahan kebijakan fiskal, serta administrasi perpajakan yang berlaku di tahun berjalan,” kata Dudi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Kamis (27/11/2025).

Dudi menyebut, sejumlah pos penerimaan utama juga belum bergerak optimal. Ia memerinci, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp1,08 triliun atau 48,19 persen dari target. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru mencapai Rp966,81 miliar atau 26,28 persen. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan yang paling tinggi capaiannya dengan 70,28 persen atau Rp16,66 miliar.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Menurut Dudi, PPN Dalam Negeri masih menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan dengan porsi 32,42 persen, disusul PPh Pasal 21 (15,58 persen) dan PPh Pasal 25/29 Badan (10,50 persen). Namun, ia menegaskan penerimaan PPN Dalam Negeri mengalami tekanan cukup dalam.

“PPN Dalam Negeri mengalami kontraksi seiring penurunan belanja barang dan belanja modal APBN/APBD oleh instansi pemerintah, sehingga turut memberikan dampak pada kinerja penerimaan,” tuturnya.

Pada perkembangan sektoral, Dudi memaparkan bahwa struktur penerimaan Papua hingga Oktober masih didominasi sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib dengan kontribusi Rp1,70 triliun atau 58,20 persen, meski tumbuh negatif 13,42 persen akibat penurunan belanja negara dan daerah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran memberi kontribusi Rp369,97 miliar atau 12,64 persen dan turun 9,16 persen akibat melemahnya transaksi alat kesehatan. Sebaliknya, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mencatat pertumbuhan 11,18 persen dengan kontribusi Rp277,60 miliar, sejalan dengan meningkatnya aktivitas perbankan di Papua.

Meski capaian penerimaan masih tertahan, Dudi menegaskan Kanwil DJP Papabrama telah menyiapkan langkah penguatan hingga akhir tahun. Strategi tersebut meliputi penggalian potensi perpajakan, peningkatan kepatuhan sukarela, serta perluasan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan akademisi.

“Kami optimistis kerja sama yang erat antara DJP, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat akan terus meningkatkan kontribusi pajak bagi pembangunan wilayah timur Indonesia. Pajak adalah instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan dan kemajuan wilayah,” ujarnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia juga memastikan, Kanwil DJP Papabrama terus mendorong edukasi perpajakan, digitalisasi pelayanan, serta penguatan peran tax center sebagai mitra literasi di perguruan tinggi. Dudi mengajak Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban secara tepat waktu dan benar, demi mendukung pembangunan di Papua dan kawasan timur secara berkelanjutan.

“Bersama pajak, Indonesia bagian timur dapat semakin tumbuh, berdaya, dan berkembang untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *