Menu
in ,

Penerimaan Pajak dari PMSE Capai Rp 1,89 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga April 2021 dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 1,89 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan itu berasal dari 48 perusahaan digital yang sudah mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari konsumennya. Adapun beberapa perusahaan yang telah ditunjuk, diantaranya Netflix, Spotify, Amazon, Shopee, Tokopedia, Google, dan sebagainya.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” jelas Neil dalam diskusi virtual.

DJP optimistis, penerimaan pajak digital ini akan terus meningkat. Mengingat saat ini DJP telah menambah delapan perusahaan sebagai pemungut PPN 10 persen. Artinya, DJP telah menunjuk 65 badan usaha untuk memungut PPN 10 persen, yaitu Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com, L.P; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc; Nexway Sasu.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neil.

Saat ini DJP tengah menjalin pendekatan dengan perusahaan digital lainnya yang menjual jasa ke konsumen di Indonesia. Tahun 2021 DJP menargetkan 81 badan usaha sebagai pemungut PPN 10 persen.

“Nanti kami akan selalu update jika ada perkembangan penambahan perusahaan baru,” jelasnya.

PMSE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, otoritas mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya. Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE, meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam setahun atau Rp 50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria itu bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Selain perdagangan melalui sistem elektronik, DJP juga tengah menggali potensi pajak digital dengan melakukan pengawasan terhadap WP pelaku usaha ekonomi digital, seperti youtuber, selebgram, tiktoker; dan e-sport. Akan tetapi, DJP terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi secara masif kepada WP.

“Sosialiasi agar WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar serta tepat waktu,” kata Neil.

Untuk mengoptimalkan potensi pajak ini gugus tugas atau task foce dibentuk pada 2020. Tidak hanya potensi penerimaan, kehadiran gugus tugas ini juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mewujudkan keadilan.

DJP berharap pajak digital dapat berkontribusi secara siginifikan terhadap target penerimaan pajak tahun 2021. Realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6 persen terhadap target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai Rp 1.229,6 triliun. Capaian itu terkontraksi 5,6 persen dibandingkan penerimaan di tahun lalu pada periode yang sama.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version