in ,

Penerimaan Pajak Capai 84,92 Persen dari Target, Wamenkeu: Biasanya Desember Ada Upaya yang Cukup Signifikan

Penerimaan Pajak Capai 84
FOTO: Dok. Anggito Abimanyu

Penerimaan Pajak Capai 84,92 Persen dari Target, Wamenkeu: Biasanya Desember Ada Upaya yang Cukup Signifikan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak mencapai sebesar Rp 1.688,93 triliun hingga November 2024 atau 84,92 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 1.988,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut bahwa biasanya Desember akan ada berbagai upaya menghimpun penerimaan pajak yang cukup signifikan.

“Untuk pajak totalnya yang bisa dikumpulkan per November 2024 itu adalah Rp 1.688,93 triliun itu setara dengan 85 persen, itu sudah sesuai dengan siklus yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya sudah bisa katakan bahwa target penerimaan pajak itu masih on track, sesuai dengan siklus dari pencapaian target yang biasanya di Desember itu ada upaya-upaya (menghimpun) dan penerimaan-penerimaan yang cukup signifikan,” ungkap Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Desember 2024, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, (11/12).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia memerinci, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.688,93 triliun itu berasal dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) yang tumbuh 0,43 persen dengan realisasi Rp 885,77 triliun (83,30 persen dari target); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tumbuh 8,17 persen dengan realisasi Rp 707,78 triliun (87,23 persen); serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang tumbuh 2,65 persen dengan realisasi Rp 36,52 triliun (96,79 persen). Namun, kinerja PPh migas masih di bawah target (77,10 persen) dan mengalami penurunan pertumbuhan 8,03 persen dengan realisasi sebesar Rp 58,89 triliun.

“Ini (PPh migas) masih di bawah pencapaian yang kita targetkan, karena lifting kita di bawah asumsi APBN dan harga yang pada semester I-2024, semester II-2024, dan kuartal III-2024, itu masih di bawah yang kita lihat,” ungkap Anggito.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia pun menyebut, jenis PPh badan masih terkontraksi secara kumulatif pada level -23,1 persen. Meski demikian, Anggito mengatakan, kondisi tersebut lebih baik karena terjadi peningkatan pembayaran angsuran PPh badan pada sektor pertambangan dan industri.

“Sementara itu, PPh 21 (karyawan) mengalami pertumbuhan 22 persen dengan realisasi sebesar Rp 223,42 triliun yang disebabkan oleh kenaikan pembayaran gaji, upah, dan tunjangan yang diterima pekerja. PPh 22 impor juga meningkat (tumbuh 5,9 persen dengan realisasi Rp 67,39 triliun), khususnya karena didorong oleh transaksi impor bahan baku dan barang konsumsi. Ini indikator positif untuk tahun 2025,” urai Anggito.

Hal senada juga terjadi pada kinerja pertumbuhan PPN dalam negeri sebesar 6,9 persen dengan realisasi mencapai Rp 434,57 triliun. Sementara, PPN impor tumbuh 6,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 246,66 triliun.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kalau berdasarkan sektor, penerimaan kita juga mengalami tren positif, baik sektor pengolahan, perdagangan, keuangan dan asuransi, pertambangan, konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi juga positif semenjak sementer I-2024,” ujar Anggito.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *