Menu
in ,

Penerimaan Pajak Capai 18,6 persen pada Kuartal I

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I (Januari-Maret 2021) mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6 persen terhadap target anggaran pendapatan dan bealanja negara (APBN) Rp 1.229,6 triliun. Capaian itu terkontraksi 5,6 persen dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

“Penerimaan pajak kita ini turun 5,6 persen dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Karena tahun lalu sampai Maret, Covid-nya belum terjadi seperti sekarang. Kontraksi penerimaan tersebut (kuartal I/2021) sebagai dampak berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Wajib Pajak di priode ini mempercepat restitusinya,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “APBN KiTa (kinerja dan fakta), Kamis (22/4).

Kondisi itu tentu berdampak pada pos penerimaan pajak. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 mengalami minus 40,48 persen. Kontraksi PPh Badan merupakan yang paling dalam jika dibandingkan dengan penerimaan pos pajak lainnya.

“Untuk PPh badan, kita akan lihat masih dalam kondisi yang sangat berat. Negative growth-nya di 40,48 persen. Dibandingkan tahun lalu yang negative growth 13,5 persen ini menunjukkan bahwa banyak korporasi di Indonesia yang belum sepenuhnya sehat sehingga pembayaran pajaknya mengalami penurunan,” jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif itu adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dan penurunan tarif PPh badan. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Sebab dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

“Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2021 mengalami kontraksi 41,85 persen atau lebih dalam dibandingkan posisi Februari yang minus 31,91 persen. Namun, realisasi itu masih lebih baik dibandingkan dengan performa pada Januari 2021 yang minus 54,44 persen,” urai Sri Mulyani.

Kedua, PPh 21 yang masih mengalami tekanan pada kuartal I/2021 sebesar 5,58 persen. Ketiga, PPh 22 impor juga masih terkontraksi 8,51 persen dikarenakan perlambatan aktivitas ekonomi dari sejumlah negara.

Keempat, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Maret 2021 mengalami pertumbuhan positif 1,56 persen, sedangkan tahun 2020 di periode yang sama mencapai 24,59 persen. Kelima, Penerimaan PPh final hingga Maret 2021 tumbuh tipis 0,6 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih mampu tumbuh 24,59 persen. Keenam, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri  tumbuh secara bruto 3,64 persen.

“Jadi penerimaan secara cash-nya turun karena tidak ada transaksi. Tetapi kalau diukur dari kegiatan ekonominya, yaitu dalam PPN dalam negerinya sudah menunjukan tanda positif. Ini memberikan harapan kita terhadap pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version