in ,

Penerimaan Kanwil DJP Jabar III Tembus Rp10,61 Triliun, Restitusi Pajak Turun 17,1 Persen 

Penerimaan Kanwil DJP Jabar III
FOTO: Kanwil DJP Jabar III

Penerimaan Kanwil DJP Jabar III Tembus Rp10,61 Triliun, Restitusi Pajak Turun 17,1 Persen 

Pajak.com, Jawa Barat – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jabar) III membukukan realisasi penerimaan pajak yang menembus Rp10,61 triliun atau 32,9 persen dari target hingga 31 Mei 2025. Kanwil DJP Jabar III juga mencatatkan realisasi restitusi pajak yang turun sebesar 17,1 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu atau year on year (yoy).

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah (Nia) mengelaborasi, kinerja penerimaan pajak tersebut ditopang oleh kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang tumbuh 2,1 persen (yoy), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang tumbuh 10,2 persen (yoy), serta PPh final yang tumbuh 9,4% (yoy).

Baca Juga  Pindah Alamat Kantor? Ini Cara Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax

“Penerimaan Kanwil DJP Jabar III mencatatkan kinerja positif dalam pengumpulan pajak. Pertumbuhannya 4,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan memperhitungkan dampak implementasi Coretax. Kemudian, realisasi restitusi juga mencapai Rp1,1 triliun atau turun 17,1 persen (yoy),” ungkap Nia dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/7/25).

Dari sisi sektoral, penerimaan ditopang oleh pertumbuhan pada sektor industri pengolahan yang tumbuh 12,5 persen (yoy), jasa perusahaan yang tumbuh 3,2 persen (yoy), serta sektor informasi dan komunikasi yang mengalami pertumbuhan 24,9 persen (yoy).

Di tingkat subsektor, capaian positif terlihat pada perdagangan besar yang tumbuh (2,1 persen); industri makanan dan minuman (20,8 persen); serta industri kertas, karet, dan plastik (3,4 persen).

Baca Juga  Cuma Sampai 30 September! Pemkab Banyumas Bebaskan Denda PBB Sejak 1994

Laporan ini disampaikan Kanwil DJP Jaksel II setelah Konferensi Pers (Konpres) Asset Liabilities Committee (ALCo) Regional Jabar. Dalam Konpres tersebut disampaikan bahwa kinerja fiskal regional Jabar hingga 31 Mei 2025 mencatatkan pendapatan APBN sebesar Rp56,16 triliun atau 34,63 persen dari target. Sementara, belanja negara terserap senilai Rp44,37 triliun atau 37,59 persen dari pagu. Dengan demikian, Jabar mencatatkan surplus fiskal regional sebesar Rp11,79 triliun.

Pendapatan negara regional Jabar tumbuh sebesar 2,87 persen (yoy), terutama ditopang oleh penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) yang tumbuh s 2,50 persen (yoy) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan pertubungan 9,59 persen (yoy).

Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jabar mencapai Rp11,55 triliun kepada 217.870 debitur, sementara pembiayaan Ultra Mikro (UMi) disalurkan sebesar Rp349,09 miliar kepada 72.310 debitur.

Baca Juga  DJP Tunjuk “Marketplace” sebagai Pemungut Pajak, APINDO: Jangan Khawatir Pedagang “On-line” Beromzet Di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak 

Kanwil DJP Jabar III meyakini bahwa kinerja APBN regional Jabar yang positif mencerminkan keberhasilan sinergi kebijakan fiskal yang responsif dan adaptif dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Kanwil DJP Jabar III memastikan dukungan penguatan fondasi ekonomi melalui optimalisasi penerimaan pajak, perbaikan layanan, serta transformasi kelembagaan yang berkelanjutan dan berintegritas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *