in ,

Penerimaan Kantor Pajak “Crazy Rich” 63,1 Persen, Pengawasan dan Penagihan Digencarkan di Akhir Tahun!

Foto: Kanwil LTO

Penerimaan Kantor Pajak “Crazy Rich” 63,1 Persen, Pengawasan dan Penagihan Digencarkan di Akhir Tahun!

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp463,42 triliun hingga 31 Oktober 2025 atau 63,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp734,714 triliun. Kantor yang mengadministrasikan Wajib Pajak crazy rich dan perusahaan raksasa ini pun membeberkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut, diantaranya menggencarkan pengawasan dan penagihan menjelang akhir tahun.

Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah mengungkapkan terdapat beberapa respons kebijakan sebagai langkah antisipatif atas berbagai risiko utama yang akan dihadapi untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2025.

“Terdapat risko terkait dengan tingginya restitusi, moderasi harga komoditas, dan peralihan sistem perpajakan,” ungkap Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (18/12/25).

Oleh sebab itu, Kanwil LTO terus menggencarkan strategi dengan melakukan optimalisasi pengawasan pembayaran masa, optimalisasi pengujian kepatuhan material, dan optimalisasi pemanfaatan data internal dan eksternal.

Baca Juga  Dirjen Pajak Panggil Para “Crazy Rich”, Tegaskan DJP Punya Data yang Tidak Masuk di SPT! 

“Optimalisasi pengawasan Wajib Pajak grup, optimalisasi pencairan tunggakan pajak, optimalisasi penegakan hukum, dan optimalisasi penyuluhan/ edukasi sehubungan peralihan sistem perpajakan juga terus dilakukan,” tegas Yunirwansyah.

Ia menekankan bahwa untuk menghadapi ketidakpastian dan dinamika perekonomian regional dan global yang terjadi di tahun 2025, Kanwil LTO terus melakukan berbagai upaya optimal serta inovasi untuk mengamankan target penerimaan pajak.

“Kanwil LTO mengoptimalkan peran atau fungsi Komite Kepatuhan Wajib Pajak baik rumpun fungsi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum,” ungkap Yunirwansyah.

Baca Juga  PER 18/2025 Berlaku, Praktisi Soroti Lonjakan Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

Ia menegaskan bahwa rupa-rupa optimalisasi penting dilakukan karena mayoritas penerimaan jenis pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak dari Wajib Pajak sektor perbankan sebagai dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 (PMK 74/2024), penerapan Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, kenaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP 15/2022), dan dampak diberlakukannya PMK 59/2022.

“Dari sisi penerimaan per sektor usaha utama, penerimaan pajak dari sejumlah sektor usaha utama mengalami kontraksi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun mayoritas sektor usaha utama realisasi penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif,” ujar Yunirwansyah.

Adapun sektor yang mengalami pertumbuhan hingga 31 Oktober 2025 adalah jasa keuangan dan asuransi Rp147,86 triliun (tumbuh 1,27 persen yoy), pengadaan listrik, gas, dan uap air Rp32,81 triliun (5,35 persen), transportasi dan pergudangan Rp21,72 triliun (10,27 persen), pertanian Rp3,53 triliun (65,36 persen), pejabat negara dan karyawan Rp1,64 triliun (29,19 persen), pengadaan air dan daur ulang Rp400 miliar (17,9 persen), penyediaan akomodasi Rp310 miliar (1,66 persen), dan jenis pajak lainnya Rp540 miliar (53,16 persen).

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *