in ,

Dirjen Pajak Panggil Para “Crazy Rich”, Tegaskan DJP Punya Data yang Tidak Masuk di SPT! 

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

Dirjen Pajak Panggil Para “Crazy Rich”, Tegaskan DJP Punya Data yang Tidak Masuk di SPT! 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto melakukan pemanggilan kepada para Wajib Pajak high wealth individual (HWI) atau crazy rich, pada (11/12/25). Dalam momentum ini Bimo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai akses data yang tidak masuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia HWI dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen karena memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau kita jujur, kita memiliki data-data dari sisi data beneficial owner yang high wealth individual. Kebetulan hari ini saya melakukan pemanggilan [kepada] high wealth individual, untuk konsultasi dengan high wealth individual bahwa kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik,” ungkap Bimo dalam acara KomPak Episode 2 bertajuk Tax Gap dan Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak, dikutip Pajak.com (12/12/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia mengungkapkan, DJP memiliki banyak data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari Wajib Pajak. Oleh sebab itu, Bimo mengklaim ketidakpatuhan Wajib Pajak semakin dapat terdeteksi oleh DJP.

Diketahui, DJP menerima data/informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak Lain (ILAP). Kewenangan DJP menerima data dan/atau informasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (PMK 228/2017).

“Terkadang Wajib Pajak mungkin merasa kita [DJP] enggak mempunyai akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan. Dari sini kita bisa melihat di situ betapa sebenarnya ada sebuah paradoks, karena seharusnya kebijakan fiskal itu bisa menjadi penyeimbang dan ketimpangan penghasilan bisa terminimalisasi,” ujar Bimo.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa dari jumlah itu sebanyak 20,1 persen crazy rich telat lapor SPT tahunan.

“Tingkat kepatuhan Wajib Pajak HWI dalam pelaporan SPT tahunan 2024 menunjukkan hasil yang baik. Dari total 172 ribu SPT tahunan Wajib Pajak HWI yang dilaporkan, sebanyak 79,9 persen disampaikan secara tepat waktu dan 20,1 persen disampaikan melewati batas waktu,” jelas Ros dalam pesan singkat kepada Pajak.com beberapa waktu yang lalu.

Ros pun memastikan bahwa DJP melakukan pengawasan terhadap HWI melalui penetapan sebagai Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), serta pelaksanaan penelitian kepatuhan formal dan material.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Saat ini DJP juga sedang mengintensifkan penanganan terhadap Wajib Pajak grup yang termasuk di dalamnya Wajib Pajak HWI sebagai ultimate beneficial owner, meliputi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum,” ungkapnya.

Adapun penegakan hukum pajak dapat meliputi, imbauan, penagihan pasif dan aktif, penyidikan, pemblokiran, penyitaan, lelang, hingga ancaman penjara.

“DJP juga sedang mengintensifkan edukasi [kepada HWI],” tandas Ros.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *