Menu
in ,

Penerapan Pajak Minimum Global bagi Indonesia

Penerapan Pajak Minimum Global

FOTO: IST

Penerapan Pajak Minimum Global bagi Indonesia

Penerapan pajak minimum global bagi Indonesia. Negara anggota G-20 telah menyepakati terkait usulan penerapan pajak minimum global terhadap perusahaan multinasional. Nantinya, besaran tarif pajak minimum global yang akan dikenakan adalah sebesar 15 persen atas penghasilan bruto minimal EUR750 juta atau setara dengan Rp11 triliun per tahun.

Skema penerapan pajak minimum global ini tertuang dalam proposal pajak digital yang disusun oleh OECD. Proposal ini terdiri atas dua pilar, dimana pajak minimum global merupakan salah satu elemen dari Pilar 2, yaitu Global Anti Base Erotion (GloBE)

Penerapan pajak minimum global melalui skema Global Anti Base Erotion (GloBe) ini akan memberikan keuntungan bagi Indonesia di satu sisi serta menjadi tantangan di sisi yang lain.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan, kesepakatan tersebut dapat menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat (race the bottom), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif, serta dapat melindungi basis pajak Indonesia.

Hal tersebut juga mengurangi insentif BEPS, yaitu tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional, terlebih lagi di tengah maraknya digitalisasi ekonomi.

Di sisi lain, dengan adanya pajak minimum global, akan membatasi ruang bagi insentif pajak yang banyak dilakukan di negara berkembang. BKF menjelaskan bahwa pemerintah tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif di bawah 15 persen untuk tujuan menarik investasi, sehingga diperlukan redesain insentif perpajakan yang menyesuaikan GloBe. Keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak, akan tetapi berdasarkan faktor fundamental negara.

Meskipun demikian, masih ada celah untuk pemberian insentif pajak melalui aturan carve-out 5 persen, yaitu pengurangan dari laba sebelum pajak sebesar persentase tertentu atas payroll expense dan tangible assets, sehingga masih terdapat ruang bagi negara-negara berkembang untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Dalam hal menarik minat investasi setelah berlakunya pajak minimum global, pemerintah hendaknya memastikan terbentuknya iklim yang lebih baik dan berkepastian, seiring dengan percepatan dan penguatan reformasi struktural yang berdampak pada peningkatan iklim usaha.

Konsensus global ini memang memberikan keadilan karena berangkat dari upaya memitigasi praktik erosi basis pajak dan penggeseran keuntungan/BEPS. Namun perlu diperhatikan bahwa sikap tersebut sama dengan menyerahkan sebagian kekuasaan atau kedaulatan negara dalam mengatur kebijakan pajaknya.  Artinya, kebijakan pajak bersifat lintas negara tidak dapat diatur sendiri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version