Menu
in ,

Penempatan Dana PPS, Pemerintah Terbitkan Seri SBSN

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), seri sukuk negara yang akan ditawarkan adalah seri PBS035 dan dilakukan pada Jumat, 27 Mei 2022 dengan setelmen pada Selasa 31 Mei 2022.

Adapun seri PBS035 memiliki kupon 6,75 persen semi annually dan yield 7,18 persen; sukuk rupiah ini memiliki tenor 20 tahun sampai 15 Maret 2042. Kemudian, seri ini memiliki clean price per unit sebesar Rp 954.793 dengan accrued return (beban bunga) per unit sebesar Rp 14.124.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021), disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara, dilakukan dengan beberapa tata cara. Pertama, dilakukan melalui diler utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang dollar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, diler utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 /PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).

Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta PMK 196/PMK.03/2021.

Pemerintah terus menegaskan, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan sekaligus memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah, baik di kebijakan I maupun kebijakan II PPS dengan komitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

DJP mencatat, hingga 20 Mei 2022 pengungkapan harta bersih Wajib Pajak di PPS mencapai Rp 91,60 triliun, dan menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 9,25 triliun. Harta bersih itu meliputi deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi Rp 79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk SBN senilai Rp 5,4 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version